Seluruh bank pelaksana penyalur FLPP telah dapat menerapkan tandatangan elektronik

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mulai menerapkan tanda tangan elektronik kepada 42 bank pelaksana dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Seluruh bank pelaksana penyalur FLPP telah dapat menerapkan tandatangan elektronik," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sementara itu Direktur Operasi PPDPP Martanto Boedi Joewono menyampaikan bahwa keamanan tanda tangan elektronik yang diterapkan tersebut telah bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Kementerian PUPR: Penyaluran FLPP lampaui target, tembus 100,16 persen

Baca juga: PUPR catat 103.230 debitur terima dana fasilitas pembiayaan perumahan

"Tanda tangan elektronik merupakan isu yang menarik, apabila ada pihak yang ingin meretas, setidaknya dibutuhkan waktu minimal 10 tahun untuk mengenkripsi,” kata Martanto.

Tanda tangan digital merupakan salah satu fitur dan layanan yang tersedia secara otomatis dalam sistem e-FLPP 2.0 yang akan segera dioperasikan. Selain itu dalam melakukan pengesahan dokumen, sistem e-FLPP 2.0 telah menerapkan tandatangan elektronik yang dapat diakses melalui smartphone, sehingga penyaluran FLPP dapat diproses dalam 1 hari kerja.

Sistem e-FLPP merupakan fasilitas layanan yang diterapkan oleh PPDPP dalam melaksanakan proses bisnis penyaluran FLPP kepada bank pelaksana secara elektronik. Sistem ini pertama kali diluncurkan oleh Menteri PUPR pada tahun 2016.

Baca juga: Target FLPP 2021 naik, PUPR minta bank pelaksana kerja ekstra keras

Baca juga: Kementerian PUPR segera rilis sistem e-FLPP versi 2 pada tahun 2021

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020