Dengan memperoleh penghargaan ini, Kemenperin semakin terpacu melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh klasifikasi badan publik informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan diberikan atas hasil monitoring terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Kemenperin pada 2020.
Dengan skor 94,75, Kemenperin memperoleh klasifikasi informatif dan menduduki peringkat ketiga untuk kategori kementerian, yang menunjukkan semakin optimalnya kinerja Kemenperin dalam keterbukaan informasi publik.
"Sejak pelaksanaan penilaian pada 2016, Kemenperin terus memperoleh peningkatan klasifikasi. Dari peringkat III pada 2016, menjadi peringkat II di tahun 2017, kemudian meraih peringkat menuju informatif pada tahun 2018 dan 2019," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenperin: Utilisasi industri membaik, tembus 56,50 persen
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 disampaikan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin kepada badan publik pada 25 November 2020.
Adapun Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 ini terdiri atas beberapa kategori, yaitu kementerian, lembaga negara, dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.
Ketua KIP Gede Narayana menyampaikan perlu dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan, yang baik dan bersih.
"Namun demikian, upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh patut diberikan apresiasi yang tinggi," ujarnya.
Dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik dari KIP, terdapat beberapa tahapan yang dilalui Kemenperin.
Petama, kelengkapan dokumentasi dan penyampaian informasi dengan bobot nilai 70 persen. Dalam tahap ini, poin yang dinilai adalah detail system operational procedure, keterbukaan informasi melalui media sosial, perubahan layout situs pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta dokumentasi rancangan peraturan dan dokumen laporan berkala lainnya.
Tahapan yang selanjutnya dilalui adalah presentasi secara virtual yang memiliki bobot 30 persen. Presentasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin selaku Kepala PPID di hadapan juri KIP dan juri independen.
"Dengan memperoleh penghargaan ini, Kemenperin semakin terpacu melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Sekjen Kemenperin.
Baca juga: Kemenperin apresiasi pelaku industri, beri penghargaan INDI 4.0
Baca juga: Kemenperin: Anugerah BBI bawa produk RI ke level membanggakan
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020