Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakatJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa setelah penetapan status hukum Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami pastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Edhy Prabowo nyatakan mundur sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam pada 25 November 2020.
Ia mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan itu, ujar dia, perlu terus diperhatikan baik di rumah, di perjalanan maupun di tempat kerja.
Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.
Hal tersebut, lanjutnya, adalah penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.
Ia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.
Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.
Baca juga: Edhy Prabowo tersangka, Luhut jabat Menteri KKP ad interim
Baca juga: KPK benarkan tangkap Menteri Edhy Prabowo
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020