Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan perempuan dalam video porno di Garut, Jawa Barat.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/11), yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan keberadaan UU Pornografi harus dibaca sebagai salah satu upaya negara melindungi warga negara, khususnya generasi muda dari bahaya pornografi.
"Dalam menyikapi tentang tindak pidana pornografi, semua pihak harus memiliki persepsi yang sama mengenai efek negatif dari pornografi," tutur Suhartoyo.
Baca juga: Perempuan dalam video porno di Garut gugat UU Pornografi ke MK
UU Pornografi mengatur tidak hanya pelaku yang memproduksi pornografi dapat dijerat pidana, melainkan juga orang yang dengan sengaja menjadi objek atau model pornografi.
Undang-undang itu pun mengatur pengecualian apabila terdapat pemaksaan dengan ancaman atau di bawah kekuasaan maupun tipu daya, maka pelaku tidak dipidana.
Baca juga: Pemeran wanita video porno di Garut divonis tiga tahun penjara
Mahkamah Konstitusi menilai apabila norma Pasal 8 UU Pornografi tersebut dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti permintaan pemohon, hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan semangat untuk memberantas pornografi di Indonesia.
Selain itu, justru akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap setiap orang yang dalam posisi mendapatkan paksaan atau ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain.
Baca juga: Sidang UU Pornografi, hakim ingatkan MK tak tangani kasus konkret
Di samping pertimbangan hukum itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan pendiriannya bahwa norma yang mengatur sanksi pemidanaan dalam sebuah undang-undang, menjadi kewenangan yang merupakan bagian kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
Adapun pemohon mendalilkan Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020