Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Utama Daya Kapital Wiajya Mulya, Rabu (25/11), dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saksi yang diperiksa hari ini Wijaya Mulya selaku Direktur Utama PT Utama Daya Kapital dan Krisnawati Purwaningrum selaku Direktur PT Utama Daya Kapital," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (25/11).
Baca juga: Kejagung tetapkan Pieter Rasiman tersangka korupsi Jiwasraya
Jaksa penyidik juga memeriksa pihak PT Tresure Fund Investama sebagai tersangka korporasi. Pemeriksaan diwakili oleh Direktur Utama PT Tresure Fund Investama Dwinanto Amboro.
Ketiganya memberikan keterangan untuk tersangka Pieter Rasiman.
Baca juga: Ditetapkan tersangka Jiwasraya Pieter Rasiman langsung ditahan
Pieter adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa. Dalam kasus ini, Pieter diduga bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.
Jaksa penyidik menduga tersangka berperan membuat perusahaan yang digunakan untuk mengatur investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Jiwasraya muktahirkan data pemegang polis
Atas perbuatannya, tersangka Pieter terancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020