"Untuk psikososial, memberikan layanan dengan membantu sosial ekonominya. Karena selama ini ada hambatan, jadi dalam sistem keuangan negara belum ada alokasi yang spesifik menyebutkan anggaran dalam APBN untuk khusus para korban, sehingga di daerah pemda mengalami kesulitan menyisihkan pos anggaran karena memang tidak masuk dalam APBD," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat ditemui di Denpasar, Rabu.
Baca juga: LPSK penuhi hak psikososial 22 korban tindak pidana di Bali
Baca juga: LPSK penuhi hak psikososial 22 korban tindak pidana di Bali
Ia mengatakan dana khusus untuk para korban belum dianggarkan dalam sistem keuangan sehingga bantuan para korban dicampurkan dengan bantuan untuk kategori orang miskin atau orang-orang yang manula.
"APBN baru keluar untuk anggaran LPSK dan dalam APBN tidak ada alokasi yang khusus untuk korban. Jadi itu yang saya harapkan negara maupun DPR dapat mendorong agar ada alokasi anggaran untuk para korban ini masuk di dalam APBN sehingga di APBD nanti juga bisa ada turunannya. Dengan demikian para korban ini lebih bisa mendapatkan layanan," ucapnya.
Baca juga: 39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi
Baca juga: 39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi
Ia mengatakan bahwa bentuk dari tindak pidana ini bermacam-macam ada yang berupa pelanggaran HAM, ada berupa terorisme, ada juga korupsi, narkoba, kejahatan penyiksaan, penganiayaan dan kekerasan seksual yang ditangani oleh LPSK.
LPSK mendatangi beberapa wilayah untuk memberikan pelayanan rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial. Selain itu, LPSK juga mempunyai mandat memberikan perlindungan para saksi dan korban untuk berani bersaksi agar proses peradilan bisa berjalan dengan baik dan terungkap.
Baca juga: LPSK-Komisi Kejaksaan sepakat wujudkan keadilan yang restoratif
Baca juga: LPSK-Komisi Kejaksaan sepakat wujudkan keadilan yang restoratif
"Dalam sistem peradilan tidak hanya memperhatikan pelaku saja tapi juga keberlanjutan untuk para saksi dan korban. Para saksi dan korban juga dipenuhi hak-haknya untuk mendapatkan pemulihan, akibat tindak pidana yang diterima. Pemulihan tersebut berupa pemulihan medis, psikologis dan psikososial," katanya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020