Kuala Lumpur (ANTARA News) - Hakim pengadilan Shah Alam Mohd Yazid Mustafa menyatakan puas karena jaksa telah berhasil membuktikan pembunuhan berencana terhadap Muntik seorang pembantu asal Jawa Timur oleh Murugan, 35 Thn, pada 18-20 Oktober 2009.
"Terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri pada 2-4 Juni 2009," kata hakim Mohd Yazid Mustafa dalam keputusan selanya, di pengadilan Shah Alam, Selangor, Jum`at.
Hakim dengan tegas mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Idham Abd Ghani telah berhasil menghadirkan 50 saksi dan bukti-bukti hasil forensik yang memperkuat tuduhan terhadap Murugan sebagai pembunuh Muntik yang dilakukan di rumahnya .
Setelah puas dengan hasil kerja jaksa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Murugan, profesinya seorang penjual air tebu di pasar malam, untuk melakukan pembelaan diri. Begitu juga pengacara pembela Murugan, V Rajehgopal, diberikan kesempatan untuk membela terdakwa pada 2-4 Juni 2010.
"Jika dalam pembelaan, hakim tetap yakin dengan tuduhan dan pembuktian jaksa maka Murugan bisa dikenakan hukuman gantung sampai mati. Namun seandainya dalam pembelaan terdapat bukti-bukti yang membuat hakim ragu maka bisa saja terdakwa tidak sampai dihukum mati, hanya dipenjara 20 atau 30 tahun, namun bisa saja bebas," kata pengacara KBRI Vijay, yang mengamati jalannya persidangan kasus Muntik.
"Dalam pembelaan, terdakwa bisa mengajukan saksi juga," tambah Vijay.
Ia mengakui hingga kini tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan dan penyiksaan terhadap Muntik hingga mati, tapi karena ini kasus penyiksaan pembantu sebagai majikan dia harus bertanggungjawab terhadap pembantunya.
Kronologis Kasus
Pada hari Rabu 21 Oktober 2009 pukul 08.00 waktu setempat KBRI Kuala Lumpur menerima laporan dari Ibu Pejabat Polis Daerah/IPD (setingkat Polres) Klang bahwa terjadi penganiayaan oleh majikan terhadap TKI a.n. Muntik binti Bani.
Pada hari yang sama Satgas PPWNI KBRI Kuala Lumpur langsung mengunjungi Muntik di Rumah Sakit Ampuan Rahimah Klang dan mendampingi Muntik untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pada saat itu Muntik dalam keadaan yang stabil dengan luka lebam di sekitar wajah, patah tulang pada pergelangan tangan dan kedua kakinya tidak bisa digerakkan.
Pada hari Jumat, 23 Oktober 2009, Duta Besar Da`i Bachtiar didampingi Satgas KBRI Kuala Lumpur telah membesuk Muntik binti Bani di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang. Dalam kunjungan kepala kepolisian Klang hadir juga.
Berdasarkan penjelasan dokter yang disampaikan kepada Duta Besar RI bahwa kondisi luka yang dialami Muntik binti Bani dapat dikategorikan sangat parah mengingat kondisi yang bersangkutan saat itu sangat lemah.
Muntik mengalami patah tulang belakang yang dapat mengakibatkan kelumpuhan dan luka yang cukup besar dan dalam di bagian kaki sebelah kanan.
Menurut keterangan dokter, luka pada kaki Muntik ini telah menyebabkan penyebaran kuman ke dalam tubuh sehingga kondisi yang bersangkutan melemah. Namun demikian dokter menyampaikan bahwa kondisi Muntik relatif stabil.
Namun Senin, 26 Oktober 2009 pukul 11.00 waktu setempat KBRI mendapat informasi per telepon dari DR. Ghazali Hasni, Direktur Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang, bahwa Muntik binti Bani telah meninggal dunia pada 26 Oktober 2009 pukul 10.10 waktu setempat. Rumah Sakit selanjutnya melakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian Muntik.
Kedua majikan Muntik yang bernama Murugan dan istrinya Vanitha telah ditangkap oleh kepolisian Klang. (A029/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010