Kedua tersangka itu yakni Ronny Renyut dan Tonny K. Retraubun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.30 WIT di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Keduanya dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku menuju Rumah Tahanan Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Wakajati Maluku, Herman Koedoeboen yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka Ronny Renyut mantan anggota DPRD Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004 dan Tony K Retraubun selaku mantan Wakil Ketua Panitia untuk rumah tangga (PURT) DPRD Malra.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejati Maluku terungkap dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp1,41 miliar dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari 35 anggota DPRD Malra ini, 11 di antaranya adalah anggota antarwaktu dan masing-masing menerima Rp30 juta, sedangkan 24 anggota DPRD lainnya memperoleh Rp45 juta per orang.
Sedangkan untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD Malra memperoleh Rp135 juta per orang sehingga total dana yang dibagikan Rp4,375 miliar.
Sementara untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransinya dan baru ada pada tahun 2004 dengan jumlah premi sebesar Rp6,4 juta per orang untuk jangka waktu lima tahun, tetapi kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD Malra.
Wakajati Koedoeboen mengakui, kerugian negara dalam kasus dana asuransi DPRD Malra ini yakni sebesar Rp5,785 miliar.
Terkait satu tersangka lainnya yakni Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) DPRD Malra, Wakajati menegaskan, harus menunggu surat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilakukan pemeriksaan.
Koedoeboen menambahkan, para tersangka dalam kasus dana asuransi ini terbagi dua yakni jajaran pimpinan DPRD Malra saat itu dan PURT DPRD Malra. "Kasus dugaan korupsi dana asuransi ini menjadi salah satu prioritas untuk dituntaskan Kejaksaan Tinggi Maluku," tandas Koedoeboen. (JA/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010