Kita telah melihat betapa mengecewakan proses perbahasan Belanjawan berjalan beberapa hari belakangan. Selain dari perbahasan yang dibatasi, tidak ada tanda dipihak pemerintah untuk mendengar atau menerima pandangan yang telah diajukan oleh anggota-a

Kuala Lumpur (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad menyatakan menolak menyetujui Undang-Undang Budget atau Belanjawan 2021 dalam pemungutan suara yang berlangsung di parlemen, Kamis (26/11).

Pernyataan pendiri Partai Pejuang tersebut disampaikan kepada media di Kuala Lumpur, Rabu.

"Kita telah melihat betapa mengecewakan proses perbahasan Belanjawan berjalan beberapa hari belakangan. Selain dari perbahasan yang dibatasi, tidak ada tanda dipihak pemerintah untuk mendengar atau menerima pandangan yang telah diajukan oleh anggota-anggota parlemen maupun kritikan rakyat yang bisa kita dengar melalui laman-laman media sosial dan juga pemimpin-pemimpin masyarakat," kata anggota parlemen asal Langkawi tersebut.

Sebaliknya, ujar dia, pihak pemerintah bertindak mengancam anggota-anggota parlemen dengan naratif bahwa jika Belanjawan 2021 ditolak maka gaji, tunjangan, pensiun dan “frontliners” tidak dapat dibayar.

"Ancaman juga menjurus kepada cobaan menimbulkan rasa kurang senang di kalangan rakyat bahwa jika Belanjawan tidak lulus maka bantuan-bantuan keuangan tidak akan sampai kepada rakyat yang amat memerlukan saat ini," katanya.

Dia mengatakan dirinya telah menjelaskan sebelumnya bahwa jika Belanjawan tidak lulus tidak akan menghalangi penyaluran gaji, pensiun, tunjangan dan “frontliners” begitu juga dengan bantuan keuangan untuk keperluan rakyat tidak akan terdampak.

Dia mengatakan penyaluran keuangan tanpa Belanjawan diluluskan telah terjadi pada 1999 untuk sesi Belanjawan 2000.

Selain itu, ujar Mahathir, pemerintah juga memilih tidak menerangkan bahwa segala perbelanjaan untuk PNS dan “frontliners” sudah diperuntukkan sehingga akhir Januari 2021.

Baca juga: PM Muhyiddin didorong pulihkan ekonomi Malaysia

Baca juga: Mahathir: tidak ada dasar jika RAPBN ditolak maka PNS tidak gajian

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020