"Mungkin sebelum akhir Mei 2010 sudah selesai semuanya (pemberkasan)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi di Jakarta, Jumat.
Ito mengatakan, tim khusus yang membongkar pelaku kasus judi Raymond terdiri atas penyidik dan bekerja sama langsung dengan pihak penuntut umum dari kejaksaan.
Ito menyebutkan, penyidik akan melengkapi berkas dalam jangka waktu sekitar dua hari dan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar dua pekan mendatang.
Sebelumnya, Raymond bersama sejumlah rekannya tersangkut kasus praktik judi di kamar Suite 296 hotel tersebut saat penggerebekan pada 24 Oktober 2008.
Berkas pemeriksaan Raymond tidak pernah lengkap (P-21) selama dua tahun, bahkan jaksa peneliti mengembalikan berkas perkaranya sebanyak lima kali karena menganggap kurang alat bukti.
Sedangkan tiga orang rekannya Raymond diperkarakan pada berkas berbeda, yakni Anjar Rahmayanti, Andri Amin sebagai peserta dan Yuli sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah.
Saat kasus pemberkasan Raymond masih berjalan, tersangka yang diduga memfasilitasi judi itu melakukan gugatan perdata kepada tujuh media massa tingkat nasional pada empat wilayah peradilan di DKI Jakarta.
Tersangka menggugat perdata media massa, antara lain Kompas, RCTI, Warta Kota, Detik.com, Republika, Harian Seputar Indonesia dan Suara Pembaruan terkait pencemaran nama baik.
Terkait dengan gugatan Raymond terhadap media massa, Ito menjelaskan seseorang yang berstatus tersangka tidak bisa menggugat orang sebelum mendapatkan putusan dari pengadilan.
(T.T014/Z002/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010