"Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, M. Husin Alaydrus membenarkan informasi itu di Jakarta, Jumat.
Husin menjelaskan, Syamsul dicegah ke luar negeri selama satu tahun sejak 16 April 2010.
Berdasar informasi, imigrasi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri berdasar surat permintaan KPK nomor KEP-179/01/IV/2010 tertanggal 16 April 2010.
Permintaan itu kemudian ditanggapi oleh Imigrasi dengan mengeluarkan surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-3.20236 tertanggal 19 April 2010.
KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin (SA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007.
"Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan Budi menjelaskan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat.
Menurut dia, dugaan korupsi APBD Langkat itu terjadi dalam kurun waktu 2000 sampai 2007, sehingga merugikan negara sekira Rp31 miliar.
Johan tidak menjelaskan modus dugaan korupsi itu secara rinci.
Dia hanya menjelaskan, Syamsul dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Johan menjelaskan, KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumatera Utara untuk mengusut kasus itu.
(T.F008/A033/r009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010