Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kebanyakan reklame yang ditertibkan berupa umbul-umbul partai, spanduk organisasi kemasyarakatan dan spanduk dari perusahaan swasta.
Penurunan dilakukan mulai Jumat (20/11) hingga Senin (23/11). "Ini dalam rangka musim hujan dan antisipasi ambruk akibat angin kencang,” ujar Tamo di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi mencari pemilik reklame roboh di Cengkareng
Baca juga: Polisi: Rangka keropos penyebab reklame tumbang di Cengkareng
Tamo menyebutkan perusahaan swasta seringkali memasang reklame tanpa izin Pemerintah Kota Jakarta Barat. Karena itu, reklame tak berizin tersebut harus segera ditertibkan dengan cara diturunkan.
Saat mengadakan menurunkan reklame tak berizin, Tamo mengatakan tidak ada lagi spanduk atau baliho bergambar Rizieq Shihab di wilayahnya. “Kita sudah enggak lagi lihat (baliho) HRS,” ujar dia.
Tamo mengatakan penurunan reklame tak berizin di wilayah selalu saling mendukung dan berkoordinasi dengan Polri-TNI.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020