Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie menyatakan kesamaan pandangannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait wacana pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD, dengan alasan untuk menekan biaya politik yang terlalu tinggi.

"Patut dipertimbangkan tawaran pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD Provinsi. Karena ada poin krusial. Yaitu mampu menekan biaya tinggi, juga untuk memperkuat posisi gubernur yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat provinsi," ujar Marzuki usai bertemu dengan lima lembaga negara di Jakarta, Kamis.

Namun, Marzuki menegaskan, sikapnya itu merupakan sikap pribadi, bukan suara lembaga. Dan meskipun sejauh ini masih sebatas wacana serta banyak perbedaan pandang antarsejumlah elemen, Marzuki menilai pilihan itu merupakan opsi terbaik. "Jika DPD memiliki pandangan yang lain, itu hak mereka. Yang pasti materi ini akan dibicarakan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sedang menggodok draft revisi atas UU No 32/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu materi perubahan UU itu antara lain memuat pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Dan tawaran lainnya adalah setiap provinsi diarahkan menggelar pilkada secara serentak dan dimaksudkan untuk menghemat biaya.

Dan saat ini sedang dilakukan proses penyerapan aspirasi dari tokoh, pengamat, maupun partai politik terkait wacana tersebut. ”Banyak usulan yang masuk. Tapi semua usulan masih ditampung dulu. Semoga lancar sehingga bisa dibahas bersama DPR," kata Mendagri Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu.

Pandangan berbeda datang dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Secara tegas Irman mengaku tidak setuju jika kepala daerah, dalam hal ini gubernur, dipilih oleh DPRD. Karena posisi gubernur merupakan ciri negara demokrasi yang menganut desentralisasi. ”Gubernur harus dipilih langsung,” ujarnya.

Sistem Pemilukada yang sudah berjalan saat ini, menurut Irman sudah tepat. Meskipun ia tidak memungkiri masih perlu ada perbaikan dalam pelaksanaannya. Karena sistem pemilihan langsung di Indonesia dinilai masih memiliki nilai plus dan minus.

”Yang perlu diperhatikan adalah soal legitimasi dari pimpinan daerah itu di tengah masyarakat. Jika hanya ditunjuk, posisi gubernur akan sulit karena harus menghadapi bupati atau walikota yang dipilih rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pemilihan gubernur oleh DPRD harus dibicarakan di ranah akademisi terlebih dahulu.

Dan sebelum keputusan itu muncul, sampai saat ini gubernur masih dipilih langsung oleh masyarakat, sesuai undang-undang yang berlaku. "Tapi, kalaupun akhirnya disepakati pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD, tidak mungkin diputuskan dalam waktu dekat. Paling tidak akan memakan waktu hingga tiga tahun ke depan," kata Mahfud.
(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010