Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Agung Laksono meminta segenap anggota DPR tetap berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga masa bakti berakhir, meski mereka juga harus mempersiapkan diri untuk Pemilu.
"Akhir-akhir ini ada penurunan jumlah kehadiran anggota Dewan yang menuai kritik sangat tajam, mana kala media massa menampilkan kursi-kursi kosong, khususnya di sidang paripurna dan beberapa sidang komisi yang tidak kuorum," kata Agung saat membuka masa sidang III tahun sidang 2008-2009 di Gedung DPR Jakarta, Senin.
Agung mengungkapkan bahwa pihaknya memahami anggota DPR memiliki tugas-tugas rangkap, terlebih menghadapi pemilu yang menuntut mereka bertemu dengan masyarakat pemilihnya.
Namun demikian, pemimpin Dewan meminta agar tugas-tugas pokok sebagai anggota DPR dan wakil rakyat harus tetap diprioritaskan.
"Kita tidak ingin masa bhakti kita yang tinggal hitungan bulan ini makin terpuruk, makin disorot negatif oleh masyarakat berkaitan dengan kinerja dan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Pada bagian lain, Agung mengungkapkan bahwa dalam masa sidang kali ini waktu kerja DPR dialokasikan 60 persen untuk menangani fungsi perundang-undangan dan 40 persen lainnya untuk fungsi pengawasan dan budgeting.
DPR akan melanjutkan pembahasan 38 RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I dan 35 RUU di antaranya telah ditetapkan sebagai RUU prioritas, seperti RUU Susduk, RUU Tipikor, RUU tentang Ketenagalistrikan, RUU tentang Komisi Yudisial, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY.
Khusus untuk pembahasan RUU tentang Tipikor, Agung mendesak fraks-fraksi DPR untuk mendorong anggotanya memberikan perhatian lebih bagi penyelesaian RUU itu.
"Memang di dalam substansi RUU ini banyak variabel yang memerlukan petimbangan lanjut, terutama dalam kaitannya dengan KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial," ujarnya.
Dikatakannya pula bahwa walaupun terkendala dengan dua pemilu di tahun 2009, sebagai komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi, maka RUU tersebut bisa disahkan sebelum DPR masa bhakti 2004-2009 mengakhiri tugasnya.
MK telah memberi tenggang waktu bagi pembentukan pengadilan tipikor itu paling lambat tanggal 19 Desember 2009.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009