Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai pers tidak dapat dituntut dengan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
"Sejatinya pers tidak dapat dikenakan pasal 310 KUHP jika pers menyampaikan pendapat umum dan hal-hal yang disampaikan demi kepentingan umum,"kata Artidjo dalam diskusi kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Gedung Dewan Pers,Jakarta, Kamis.
Dalam diskusi yang menampilkan para penegak dan praktisi hukum sebagai narasumber itu, Artidjo juga menganjurkan masyarakat untuk menggunakan hak jawab dalam bersengketa dengan pers.
"Gugatan perdata terhadap pers tidak dapat dibenarkan jika tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab dan koreksi yang telah diatur secara yuridis," papar Artidjo.
Delik pencemaran nama baik dan gugatan perdata memang sering digunakan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pekerjaan pers.
"Mencemaskan karena mengancam pers yang membantu kepentingan umum," kata Amir Syamsuddin yang turut hadir dalam diskusi berformat 'focus group discussion' itu dalam kapasitasnya sebagai pengacara.
Akan tetapi anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat itu juga mengatakan pers tidak kebal hukum.
"Pers penting tetapi tidak serta merta kebal hukum karena menjalankan undang-undang," komentarnya ketika menanggapi pikiran yang membandingkan UU Pers dengan Pasal 50 KUHP.
Pasal 50 KUHP memang mengatur bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tidak dipidana.
Sebelumnya dua diskusi serupa telah digelar dengan menghadirkan organisasi wartawan dan perusahaan pers sebagai narasumber.
(Ber/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010