Medan (ANTARA) - Komisi X DPR RI mendukung rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memulai kembali sekolah tatap muka di Januari 2020 dengan syarat mendapat izin orang tua siswa dan menjalankan protokol. kesehatan.
"Ada beberapa alasan yang membuat Komisi X menyetujui usulan Kemendikbud. Salah satunya untuk mencegah banyaknya anak putus sekolah akibat tidak mampu mengikuti mata pelajaran karena sudah lama tidak sekolah," ujar anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan di Medan, Senin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, sebelumnya di Jakarta, menyebutkan akan mengizinkan sekolah untuk menggelar proses belajar tatap muka/ secara langsung, setelah sejak akhir Maret, aktivitas belajar dilakukan secara daring.
Baca juga: Satgas COVID-19: Memulai kegiatan belajar mengajar tidak instan
Sofyan Tan menegaskan, jika ancaman putus sekolah itu dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan satu generasi dan itu mengganggu proses pembangunan.
Selain itu, ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut, aktivitas tatap muka kembali itu, juga diharapkan bisa menekan tingkat stres anak murid dan orang tua karena pembelajaran dari rumah.
"Guru memiliki keahlian untuk mendidik siswa belajar, beda dengan orang tua," katanya.
Sofyan Tan menegaskan, dalam kebijakan itu, pihak sekolah harus tetap mendapatkan izin dari orang tua siswa dan menjamin penerapan protokol kesehatan.
"Jika orang tua siswa tidak mengizinkan, maka siswa tetap dibolehkan ikut belajar secara daring,” ujar Sofyan Tan.
Pihak sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan dan proses belajar harus disesuaikan dengan kondisi atau zona daerah.
Baca juga: Anies janji kaji kebijakan sekolah tatap muka pada Desember
Harus ada perbedaan penerapan belajar di daerah kategori zona merah, kuning dan hijau.
"Untuk daerah yang berada di zona merah dan oranye, maka proses tatap muka hanya boleh dilakukan maksimal tiga kali seminggu dengan durasi paling lama dua jam,"katanya.
Sementara zona hijau bisa beraktivitas seperti biasa.
Dalam menerapkan protokol kesehatan, ujar Sofyan Tan, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi pihak sekolah.
Guru dan anak didik yang belajar dengan tatap muka misalnya, tidak boleh memiliki penyakit yang serius, seperti asma, bronchitis atau pun diabetes yang rentan dengan serangan COVID-19.
Baca juga: Survei: 76 persen guru khawatir kembali ke sekolah
Baca juga: Bamsoet: Perhatikan kekhawatiran orang tua siswa soal KBM tatap muka
Baca juga: Gubernur Jatim minta matangkan persiapan pembelajaran tatap muka
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020