Kami tidak main-main lagi. Pelaku usaha yang tidak menjalan protokol kesehatan izinnya kita cabut

Kupang (ANTARA) - Penegakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, semakin diperketat dengan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif virus corona jenis baru itu.

Pemerintah Kota Kupang memperketat penegakan protokol kesehatan karena menjadi penting dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 yang semakin masif di ibu kota Provinsi NTT itu.

Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 paling banyak di NTT, hingga menyebabkan ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu masuk level tertinggi kasus COVID-19.

Pasien COVID-19 meninggal dunia dari klaster transmisi lokal terus berjatuhan. Hampir setiap hari ada kasus kematian akibat COVID-19 di Kota Kupang.

Bahkan empat warga Kota Kupang dari klaster transmisi lokal dilaporkan meninggal dalam sehari akibat COVID-19. Salah satunya, DM Kepala Instalasi Pemulasaran Jenasah (IPJ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof.Dr.W.Z.Johanes Kupang yang menjadi garda terdepan evakuasi jenasah pasien COVID-19, sejak pandemi COVID-19 melanda Kota Kupang.

DM pada akhirnya meregang nyawa pada Rabu (11/11) bersama tiga pasien COVID-19 lainnya, setelah sembilan hari menjalani perawatan medis di RSUD Prof.Dr.W.Z. Johannis Kupang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan kasus COVID-19 dari transmisi lokal mendominasi kasus meninggal.

"Penyebaran kasus COVID-19 dari transmisi lokal semakin mengkhawatirkan. Kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sudah mulai memudar," katanya.

Penyebaran kasus COVID-19 juga terus meluas ke 40 di antara 51 kelurahan di Kota Kupang. Dua kelurahan menjadi daerah terbanyak kasus COVID-19, yaitu Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima dan Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo.

"Dua kelurahan ini padat dengan pemukiman penduduk sehingga risiko penularan kasus COVID-19 terjadi dengan cepat," tegas Ernest.

Baca juga: Polisi di NTT beri sanksi pengendara bermotor tak gunakan masker

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang mencatat jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 hingga Senin (23/11) mencapai 362 kasus berasal dari klaster Jakarta, Sukabumi, Malang, Makasar, Surabaya, Flores, Riau, Batam, Denpasar, Rote, Bandung, dan transmisi lokal.

Pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh 163 orang, pasien dalam perawatan medis dan karantina mandiri 185 orang, serta meninggal dunia 14 orang.

Ruangan penuh

Meningkatnya jumlah kasus COVID-19 dari klaster transmisi lokal di Kota Kupang berdampak pada keterbatasan ruangan perawatan yang sudah penuh dengan pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Retnowati mengatakan ruangan perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik sudah penuh dengan pasien COVID-19.

"Kami berharap orang tanpa gejala (OTG) yang terindikasi terpapar COVID-19 menjalani isolasi mandiri di rumah secara teratur, ruangan perawatan yang disiapkan Pemerintah Kota Kupang untuk pasien COVID-19 sudah penuh," katanya.

Ada 20 ruangan isolasi disiapkan Pemerintah Kota Kupang di RSUD S.K. Lerik untuk perawatan pasien COVID-19 yang telah terisi dengan pasien COVID-19.

"Semua ruangan itu sudah penuh dengan pasien COVID-19. Rumah sakit lainnya di Kota Kupang juga mulai penuh dengan pasien COVID-19 sehingga perlu ada kerja sama masyarakat dalam mengatasi COVID-19 dengan menaati aturan protokol kesehatan," tambah Retno.

Pemerintah Kota Kupang akan meminta bantuan Pemerintah NTT untuk menyiapkan rumah sakit penyangga sebagai tempat perawatan alternatif pasien COVID-19.

Penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang semakin mencemaskan. Tiga dokter dan 10 petugas kesehatan serta bidan di tiga puskesmas terkonfirmasi positif COVID-19.

Puskesmas Oepoi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditutup sementara karena sejumlah petugas medis terpapar COVID-19. (ANTARA/Benny Jahang)

Petugas medis yang terpapar COVID-19 bertugas di Puskesmas Oebobo, Sikumana, dan Oepoi. Tiga puskesmas tersebut selama ini padat dengan kunjungan pasien yang membutuhkan pelayanan medis.

Wali Wali Kota Kupang Hermanus Man langsung bersikap dengan menutup tiga puskesmas itu demi keamanan petugas kesehatan dan mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

"Tiga puskesmas itu sudah kita tutup sementara untuk tidak melayani pasien guna mencegah penyebaran COVID-19, karena tenaga dokter dan sejumlah petugas kesehatan sudah terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.

Perketat protokol

Pemerintah Kota Kupang sigap melakukan upaya antisipasi meluasnya penyebaran virus corona jenis baru itu dari klaster transmisi lokal dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 yang terus merangkak naik.

Perwali Nomor 19 Tahun 2020 mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) yang mulai diberlakukan Rabu (18/11). Perwali terdiri atas 11 pasal yang mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha, hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, sedangkan terhadap pelaku usaha, wajib menerapkan 4M yang berlaku bagi karyawan serta pengunjung dan hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Perwali juga mewajibkan pelaku usaha melakukan sosialisasi dan mengedukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca juga: Menyoal penegakan protokol kesehatan era kebiasaan baru di NTT

Pemerintah Kota Kupang tidak lagi main-main dalam penegakan protokol kesehatan sanksi yang diberikan sangat tegas demi menyelamatkan 250 ribu jiwa penduduk Kota Kupang dari paparan COVID-19.

Sanksi untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu.

Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

"Kami tidak main-main lagi. Pelaku usaha yang tidak menjalan protokol kesehatan izinnya kita cabut," kata Wali Kota Jefri Riwu Kore

Menurut dia, meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang sebagai dampak memudarnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan protokol kesehatan.

Berbagai kegiatan, seperti syukuran pernikahan semakin marak dengan mengabaikan protokol kesehatan.

"COVID-19 merupakan musuh bersama kita mari kita menaati protokol kesehatan karena dengan protokol kesehatan penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan," katanya.

Sejumlah orang mencuci tangan dengan menggunakan sabun guna mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA/Benny Jahang)

Upaya edukasi kepada warga tentang penerapan protokol kesehatan semakin gencar dilakukan di daerah ini guna membendung laju kasus COVID-19 dari transmisi lokal.

Efektivitas penerapan protokol kesehatan dengan upaya sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan secara berkesinambungan, baik oleh pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemuka agama sehingga masyarakat di Kota Kupang semakin patuh dan menjadikan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru dalam beraktivitas setiap hari.

Baca juga: PDUI NTT: Perlu persiapan matang gelar tes cepat massal
Baca juga: Pemerintah pusat telah distribusi 7.500 APD ke NTT

Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020