Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dugaan korupsi pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang merugikan keuangan negara 32 juta dolar AS, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis.
Kejagung sudah menaikkan status dugaan korupsi di BP Migas dari penyelidikan ke penyidikan, namun sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Tersangka dugaan korupsi pada BP Migas, belum ditetapkan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah.
Dia menjelaskan, kasus itu berkaitan dengan asuransi semua peralatan di BP Migas yang kemudian tidak direalisasikan.
"Hingga patut diduga ada tindak pidana korupsi dari pelaksanaan asuransi peralatan itu," kata Arminsyah. (*)
R021/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010