Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan ada tindak lanjut dari penyidik menyusul mangkirnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dari panggilan tim penyidik independe Mabes Polri.
Menurut Kapolri usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, pemanggilan kedua terhadap Susno sepenuhnya diserahkan pada otoritas penyidik.
Sesuai prosedur, jelas Kapolri, setelah pemanggilan pertama tentu akan ada pemanggilan kedua.
Apabila setelah pemanggilan kedua Susno tetap mangkir maka sesuai ketentuan tentu dilayangkan lagi pemanggilan ketiga dengan perintah membawa Susno ke tempat penyidikan.
"Itu tergantung penyidik," ujar Kapolri.
Susno Duadji tidak memenuhi panggilan tim penyidik independen Mabes Polri pada Kamis 6 Mei 2010 dengan alasan surat pemanggilannya sebagai saksi itu tidak mencantumkan nama tersangkanya.
"Klien kami (Susno) dengan sangat menyesal tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu," kata pengacara Susno, M. Assegaf di Mabes Polri, Kamis.
Assegaf menuturkan surat pemanggilan Susno Duadji sebagai saksi itu terdapat keganjilan karena tidak mencantumkan nama tersangkanya.
(D013*P008/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010