Jakarta, 6/5 (ANTARA) - Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Sulawesi telah menerbitkan 12 sertifikat sumber benih Jati Muna untuk sumber benih yang berada Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Muna, Konawe, Konawe Selatan, Buton, dan Bonbana. Sumber benih Jati di Sulawesi Tenggara masuk dalam 2 kategori, yaitu Tegakan Benih Teridentifikasi dan Tegakan Benih Terseleksi. Luas Hutan sebagai sumber benih di Sulawesi Tenggara terdiri dari 118 hektar milik Dishut Kab. Muna, 4 hektar milik Dishut Kab Konawe, 90,88 hektar milik Dishut Kab. Konawe Selatan, dan 74,24 hektar milik Dishut kab. Buton. Sedangkan di kabupaten Bonbana adalah hutan rakyat seluas 4,3 hektar milik Ir. Abd. Helik Baleara, M.Si dan seluas 0,47 hektar milik Marjuni.
Tanaman Jati menjadi ciri khas Kabupaten Muna, seluas 130.000 hektar lahan milik masyarakat ditanami pohon ini. Ciri umum Jati Muna adalah kayu teras berwarna kuning emas kecoklatan sampai coklat kemerahan. Gubal berwarna putih kekuningan sampai putih keabu-abuan. Arah serat lurus, bergelombang, dan agak berpadu. Tekstur agak kasar, kasar dan tidak merata. Kilap agak kusam. Memiliki corak agak dekoratif dan indah karena jelasnya lingkaran tubuh. Apabila diraba terasa kesat. Kayu ini agak keras dan agak berbau seperti bau bahan penyamak.
Kayu Jati Muna yang masih muda umumnya memiliki berat jenis, modulus patah dan modulus elastisitas yang lebih kecil dibanding kayu yang lebih tua. Kulit pada bagian pangkal batang paling tebal dibandingkan bagian tengah dan ujung batang. Makin tua umur pohon, diameter batang dan persentase kayu teras makin besar. Makin keujung batang persentase kayu teras makin kecil. Kayu batang pada bagian pangkal lebih tipis. Dimensi selnya makin besar, berat jenisnya makin besar, kerapatannya makin besar, kadar airnya makin kecil.
Jati Muna termasuk kayu dalam kelas awet I terhadap serangan rayap tanah (Captotermes curvignathu Holmgreen) dan rayap kayu kering (Criptotermes cynochephallus light) sehingga tidak perlu diawetkan. Untuk keperluan furnitur, kayu Jati Muna dapat dipanen sebelum umur 30 tahun, sedangkan untuk keperluan konstruksi disarankan pada usia 40 tahun.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010