Jakarta (ANTARA News) - Susno Duadji belum memastikan hadir tidaknya dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menurut jadwal dan surat pemanggilan digelar hari ini.
Pengacara Susno Duadji, M Assegaf, yang dikonfirmasi melalui telefon selular di Jakarta Kamis, justru mempermasalahkan surat panggilan dari Mabes Polri yang tidak menyantumkan nama tersangkanya.
Tim independen Mabes Polri memanggil Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi terkait kasus PT Salma Arowana Lestari dengan jadwal pemeriksaan Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
"Panggilan itu melanggar tata cara pemanggilan karena seseorang harus mengetahui bersaksi untuk tersangka siapa," ujar Assegaf.
Assegaf menuturkan kliennya itu perlu mengetahui pemanggilan untuk tersangka siapa karena mantan Kepala Bareskrim itu harus mempersiapkan dokumen dan keterangan yang akan disampaikan.
Pengacara senior itu menambahkan, panggilan saat ini berbeda dengan panggilan sebagai saksi dalam kasus Gayus, yang menyantumkan nama tersangkanya.
Assegaf menjelaskan sejak awal Susno menyampaikan kepada penyidik, PT Salma Arowana Lestari yang berperkara dengan pengusaha asal Singapura Ho Kian Huat tidak menemukan ada unsur tindak pidana.
Sementara itu, sejumlah pengacara Susno, antara lain Ary Yusuf Amir, Henry Yosodingrat dan M. Assegaf terlihat mendatangi Mabes Polri dengan menumpang mobil bernomor polisi B-1-ARY sekitar pukul 10.20 WIB.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010