Kementerian Perdagangan telah mewajibkan penggunaan asuransi serta angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, perumusan strategi yang konkret dalam meningkatkan perdagangan batu bara dunia, termasuk Indonesia, dapat meningkatkan ekonomi dunia, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang melemahkan industri manufaktur dunia dan berdampak pada kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara.

“Kondisi ini berdampak pada penurunan kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi konkret dan solid dari berbagai pihak terkait untuk membangkitkan perdagangan batu bara dunia,” ujar Mendag saat menjadi pembicara kunci dalam Coaltrans Asia 2020 Virtual Conference yang diselenggarakan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) di Jakarta, Selasa.

Menteri mengatakan batu bara merupakan produk strategis bagi Indonesia. Berdasarkan data International Energy Agency Coal Information (2020), pada 2019 Indonesia tercatat sebagai produsen batu bara terbesar ke-4 dengan jumlah produksi sebesar 616 juta ton.

Posisi tersebut di bawah Tiongkok (3.693 juta ton), India (769 juta ton), dan Amerika Serikat (640 juta ton). Selain itu, Indonesia tercatat sebagai eksportir kedua terbesar di dunia dengan pangsa pasar 18,14 persen, setelah Australia (37,23 persen).


Baca juga: Presiden : Industri turunan batu bara akan buka banyak lapangan kerja

Baca juga: Presiden minta peta jalan optimalisasi batu bara dipercepat

Tren ekspor batu bara Indonesia di pasar global mengalami kenaikan yang positif sebesar 11,77 persen pada periode lima tahun terakhir (2015 - 2019).

Namun, pada Januari-September 2020 nilai ekspor tersebut menurun 25,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi sebesar 12,30 milar dolar AS.

Negara tujuan ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari-September 2020 adalah Tiongkok (27,47 persen), India (19,89 persen), Jepang (10,75 persen), Malaysia (7,98 persen), dan Filipina (7,64 persen).

Mendag juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan dalam mendorong ekspor batu bara. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara.

Baca juga: Pemerintah jajaki pasar baru ekspor batu bara

“Permendag Nomor 95 Tahun 2020 diterbitkan sebagai upaya menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekspor batu bara dan produk batu bara. Dengan kebijakan tersebut, ekspor batu bara difokuskan pada produk hilir dan bernilai tambah,” ujar Agus Suparmanto melalui keterangan tertulis.

Langkah lainnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagai upaya mengembangkan sistem logistik nasional.

“Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mewajibkan penggunaan asuransi serta angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit serta untuk impor beras di Indonesia. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan daya saing ekspor sekaligus menjaga neraca perdagangan barang dan jasa,” katanya.


Baca juga: Ekspor batu bara Sumsel jajal pasar baru Korsel

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020