karena itu kita perlu mendorong strategi bagaimana usaha kecil dan menengah tumbuh serta juga bertambah
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker merupakan momentum untuk menumbuhkan dan menambah jumlah pelaku usaha kecil dan menengah sebagai upaya menaikkan kelas pelaku usaha mikro.
Teten mengatakan bahwa PR besar saat ini adalah bagaimana sekarang bisa menciptakan lapangan kerja dan yang eksisting saat ini 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.
"Maka dari itu saya menyebut bahwa penerima manfaat utama dari UU Ciptaker adalah UMKM. Tinggal kita memang buktikan apakah memang dengan UU Ciptaker ini kita bisa melakukan scaling up terhadap usaha kecil dan menengah agar semakin banyak dan besar, supaya usaha mikro yang dikategorikan sebagai ekonomi subsisten semakin lama semakin berkurang," ujar Menkop UKM dalam seminar daring di Jakarta, Selasa.
Kalau usaha kecil dan menengah tidak bertambah atau naik kelas, serta usaha besar juga tidak tumbuh maka setiap tahun Indonesia akan menambah jumlah pelaku usaha mikro.
Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki jumlah angkatan kerja sekitar 3 juta per tahun, dan kalau angkatan kerja ini tidak diserap di sektor formal maka jumlah angkatan kerja tersebut bisa menjadi pelaku usaha mikro semua.
Baca juga: Menteri Teten: Kemudahan izin UU Cipta Kerja dorong transformasi UMKM
"Dengan demikian persaingan usaha di level mikro akan semakin besar dan berat, karena itu kita perlu mendorong strategi bagaimana usaha kecil dan menengah tumbuh serta juga bertambah," kata Teten.
semua pihak mengetahui bahwa UU Ciptaker memberikan manfaat begitu besar bagi UMKM untuk tumbuh berkembang, dan ini dinilai sebagai sebuah kemajuan dalam regulasi di mana pemerintah memberikan dukungan atau komitmen politik yang sangat besar untuk mendorong UMKM kita tumbuh pesat.
Dan tentu saja yang diharapkan dari hadirnya UU Ciptaker, menurut Menkop UKM, adalah meningkatkan penyerapan tenaga kerja karena Indonesia memiliki tingkat pengangguran yang sangat tinggi di mana saat ini dengan tingkat pengangguran terbuka sekitar 7,7 persen.
Sedangkan di sisi lain rasio kewirausahaan Indonesia sekitar 34,7 persen di bawah negara-negara lain seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Baca juga: Erick: Pemulihan UMKM kunci sukses pulihkan dan "restart" perekonomian
Menurut Pasal 3 UU Ciptaker, Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Kemudian menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
Dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Baca juga: Menkominfo: produk UMKM punya potensi luar biasa
Baca juga: Teten: UMKM harus masuk ekosistem digital menatap era usai pandemi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020