Jakarta (ANTARA News) - Penyebab kegagalan pelelangan pertama kali harta kapal tenggelam,  yang berlangsung di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu di Jakarta, diduga adalah peraturan pemerintah yang mengharuskan peserta terlebih dulu menyetor uang jaminan 20 %  atau 16 juta USD.

"Tidak mungkin dalam sepekan peserta lelang harus mengumpulkan uang senilai 16 juta dolar diluar negeripun tidak ada," kata Adi Agung Tirtamarta, Presiden Direktur PT Paradigma Putra Sejahtera, perusahaan swasta yang melakukan pengangkatan harta karun Cirebon.

Dia mengusulkan uang jaminan bisa diganti dalam bentuk lain. "Seharusnya bisa bunga garansi atau jaminan bank, apakah mungkin misalnya Museum Nasional Singapura memberikan dokumen palsu," katanya.

Luc Heymans, seorang warga Belgia yang telah menghabiskan 10 juta USD untuk pengangkatan harta karun itu mengeluhkan hal serupa.

"Saya terkejut dengan aturan ini yang harus memberikan deposito 20 % disamping persiapan waktu yang minim," Luc.(YUD/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010