Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Aceh sudah menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan pada 2022 mendatang.
"Pemerintah dalam hal ini Gubernur Aceh dan juga DPRA sepakat Pilkada Aceh harus mengacu pada UUPA (UU Pemerintah Aceh) yaitu pada 2022," kata Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Legislator berharap pemerintah izinkan Pilkada Aceh mengacu pada UUPA
Baca juga: Anggota DPD RI dukung pilkada serentak di Aceh pada 2022
Safaruddin menyampaikan, sesuai dengan keputusan politik saat konsolidasi Komisi I DPRA dengan Komisi A DPRK kabupaten/kota se Aceh, semuanya telah menyepakati Pilkada Aceh dilaksanakan 2022, bahkan Pemerintah Aceh juga sudah keluarkan sikap sepakat.
"Pemerintah sudah siap gelar pilkada, semua kesepakatan juga telah diteruskan ke Kemendagri," ujarnya.
Meski demikian, kata Safaruddin, mengingat masa jabatan Gubernur Aceh hingga Juli 2022, maka pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan sebelum periode kepala daerah berakhir.
Pada posisi ini harusnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengambil keputusan sendiri mengenai tahapan pilkada, dan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Persiapannya tentu menjadi perdebatan yang sengit, apalagi KIP Aceh belum mengatur tentang keputusan terkait tahapannya," kata politikus Gerindra itu.
Baca juga: Siap gelar Pilkada Serentak 2022, KIP Aceh usulkan Rp216 miliar
Baca juga: KIP Aceh mulai susun tahapan Pilkada 2022
Mengenai anggaran, lanjut Safaruddin, Pemerintah Aceh bersama DPRA sudah menyiapkan dana untuk pesta demokrasi lima tahunan itu melalui biaya tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021.
"Anggarannya sudah kita persiapkan, nanti kalau seandainya keputusan setelah koordinasi dengan KPU RI diselenggarakan 2022, maka sudah ada anggarannya," ujarnya.
Safaruddin menambahkan, Mendagri Tito Karnavian telah memberi ruang untuk Aceh jika ingin melaksanakan Pilkada pada 2022. Namun, kepastiannya masih menunggu regulasi nasional.
"Pak Tito sudah memberikan ruang untuk Aceh melaksanakan Pilkada di 2022. Keputusan itu sudah dijawab melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik. Mereka menghargai keputusan politik Aceh," demikian kata Safaruddin.
Baca juga: KIP pastikan pemilihan gubernur Aceh pada 2022
Baca juga: KIP Aceh perkirakan anggaran pilkada lebih dari Rp200 miliar
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020