Jakarta (ANTARA News) - Di tengah tudingan praktik monopoli penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penyelenggaran `event` tahunan itu tidak harus oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo) saja.
"Siapa saja bisa menyelenggarakan PRJ, tapi tahun ini sudah sangat mepet waktunya, tidak memungkinkan untuk dilakukan lelang terbuka," kata Sekretaris Daerah Provinsi, Muhayat, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu.
Muhayat menegaskan bahwa penyelenggaraan PRJ 2010 akan tetap dipegang oleh JIExpo karena waktu yang terbatas untuk menyelenggarakan lelang, apalagi `event` tersebut berskala nasional sehingga tidak banyak penyelenggara yang mampu melakukannya.
Sebelumnya, kalangan DPRD DKI telah mendesak Pemprov untuk memutus kontrak penyelenggaraan PRJ dengan JIExpo, dan menggelar lelang penyelenggaraan PRJ karena terbukti tidak adanya kontribusi dari pelaksanaan PRJ terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun oleh perusahaan tersebut.
"Seharusnya penyelenggaraan PRJ dilakukan dengan sistem lelang terbuka. Karena tak memberikan kontribusi PAD, maka pengelolaan PRJ oleh PT JIExpo harus segera diputus," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana.
Muhayat mengakui bahwa pembagian keuntungan penyelenggaraan PRJ tidak transparan, karena JIExpo tidak pernah merinci berapa bagi hasil dari keuntungan tahunan (deviden) yang seharusnya diperoleh Pemprov DKI Jakarta.
Selama ini, PT JIExpo tidak memberikan deviden kepada Pemprov DKI berupa uang karena keuntungan yang dihasilkan perusahaan digunakan untuk melakukan investasi pengembangan bangunan PRJ.
"Janjinya Hartati Murdaya (pemilik) begitu. Keuntungan PRJ diinvestasikan lagi untuk membangun bagian-bagian Jakarta Fair," kata Muhayat.
Pemprov DKI memegang kepemilikan saham di JIExpo sebesar 13,9 persen, namun tidak pernah mendapatkan pemasukan dividen.
Kondisi tersebut juga mendapat sorotan tajam dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kemudian menetapkan bahwa penyelenggarakan PRJ oleh JIExpo merupakan monopoli dan bertentangan dengan UU No.5/1999 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan lelang terbuka pelaksanaan `event` PRJ sesegera mungkin setelah keluarnya rekomendasi KPPU pada Desember 2009.
"Keputusan itu bersifat mutlak dan harus diikuti oleh semua pihak yang berkepentingan, termasuk Pemprov DKI," kata Ramadhan.
KPPU menemukan praktik monopoli penyelenggaraan PRJ telah dilakukan sejak 2004.
Menurut Ramadhan, terjadinya praktik monopoli tersebut karena ada peluang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/1991 tentang Penyelenggaraan PRJ, di mana disebutkan bahwa lokasi pelaksanaan `event` PRJ adalah di Kemayoran.
Oleh karena itu, rencana DPRD untuk melakukan revisi Perda tersebut disambut baik oleh KPPU.
"Berarti keputusan KPPU diperhatikan oleh DPRD. Dengan revisi Perda maka PRJ bisa dilelang secara terbuka, bukan ditunjuk langsung," kata Ramadhan.
Jika telah dilakukan lelang dan pemenangnya tetap JIEXPO, Ahmad mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, karena yang terpenting bagi KPPU adalah proses melalui lelang terbuka dan bukan melalui penunjukan.
(T.A043/H-KWR/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010