Cilegon (ANTARA News) - Puluhan pengusaha dan awak truk yang mengangkut sembako melakukan aksi pemblokiran gerbang tol Cilegon Barat, di Cilegon, Rabu, mereka memprotes kebijakan PT Marga Mandala Sakti (MMS) pengelola tol Tangerang-Merak, karena harus membayar biaya kelebihan muatan (overload) yang mencapai dua kali lipat.
Salah seorang pengusaha truk Tb Masduki mengatakan, penerapan sanksi yang diberlakukan oleh pengelola tol itu dinilai tidak manusiawi. Sebab, truk tronton yang membawa angkutan sembako dari gerbang tol Cilegon Barat menuju gerbang tol Serang Timur yang melebihi muatan, harus membayar denda sebanyak dua kalilipat tarif tol dari Gerbang tol Merak hingga Gerbang Cikupa.
"Kami harus membayar tarif dua kalilipat Merak - Cikupa yang besarnya mencapai Rp94.000," kata Masduki.
Ia juga menyesalkan tindakan PT MMS tersebut, karena sesuai ketentuan angkutan sembako seharusnya memiliki toleransi sebesar 25% dari batas maksimal angkutan barang khusus tronton yang beratnya mencapai 20 ton. Sebab, batas toleransi tersebut tidak diterapkan, karena jika truk mengakut barang lebih dari 20 ton, tetap dikenakan sanksi.
Menurut Masduki, pemberlakuan overload itu mulai diterapkan pihak PT MMS sejak tahun 2003, tetapi kebijakan tersebut kadang-kadang diberlakukan dan terkadang tidak.
"Kami sudah tidak mampu membayar karena ongkos yang diberikan kepada sopir hanya satu kali perjalanan. Sedangkan dengan overload, satu kali perjalanan sama nilainya dengan tiga kali perjalanan," katanya.
Pihak pengusaha truk dan para sopir meminta PT MMS bertindak transparan dengan menegaskan aturan serta standarisasi overload tersebut.
Sebab, kata Masduki, berdasarkan undang-undang tentang jalan tol, ruas jalan tol merupakan jalan yang bisa dilalui kendaraan dengan beban mauatan lebih tinggi.
Masduki mengatakan, truk-truk pengangkut sembako yang melalui tol Tangerang-Merak, biasanya hanya membawa beban 20 hingga 25 ton. Beban kendaraan tersebut jauh jika dibandingkan dengan kendaraan berat lain yang terkadang mengangkut barang hingga 55 ton, tapi tidak diberlakukan overload.
Setelah melakukan aksinya sekitar satu jam, akhirnya terjadi mediasi antara pengusaha angkutan, kepolisian, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Banten dengan pihak PT MMS.
Hasil mediasi tersebut akhirnya disepakati, angkutan truk sembako tersebut mendapat keringanan 25% dari beban standar yang jika mengangkut barang melintasi jalur tol Tangerang Merak.
"Jika batas maksimal angkutan sebanyak 20 ton, truk pengangkut sembako diberi keleluasaan muatannya hingga sebanyak 25%," kata Masduki.(M045/M012)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010