Bandung (ANTARA News) - Lima pemuda yang berjudi di Masjid Istiqomah Jalan Taman Citarum, Kota Bandung, dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.

Kelima pemuda yang duduk di kursi pesakitan itu, yakni Dedi Hermawan warga Pamoyanan, Iket bin Kosim warga Sarijadi, Moh Nurdin Saleh warga Cikutra, Hermawan warga Cibiru dan Tatang Hendar warga Cipungkur, Bandung.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Artanaya SH mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik polisi, yakni Catur Pamungkas.

Catur dimintai kesaksiannya dipersidangan guna menjelaskan kronologis penangkapan kasus perjudian yang terjadi di Aula Yayasan Masjid Istiqomah Jalan Taman Citarum, Bandung pada Senin (2/2).

"Penangkapan kelima pemuda pada Senin malam itu berawal dari adanya laporan warga tentang perjudian yang dilakukan di lingkungan Masjid Istiqomah. Sehingga pada malam itu juga saya dan empat rekan di kepolisian menggerebeknya," papar saksi di hadapan kelima terdakwa dan jaksa penuntut umum, Intan SH.

Saksi mengatakan, dalam penggerebekan itu dirinya melihat kelima terdakwa sedang dalam keadaan aktif berjudi dengan kartu jenis domino kemudian kelimanya dalam posisi duduk melingkari uang taruhan yang ada di tengah-tengah mereka.

"Selain menangkap kelima penjudi, kami juga menyita barang bukti perjudian, yakni uang tunai sebanyak Rp240 ribu rupiah dan empat set kartu domino," kata saksi.

Dalam kesempatan itu, saat ditanya hakim anggota Sipayung SH, kelima terdakwa mengatakan praktik perjudian di lingkungan tempat ibadah tersebut sudah mereka lakukan sebanyak enam kali.

Hakim Sipayung mengatakan, perjudian itu jelas dilarang dalam undang-undang pidana dan agama. "Tetapi ini malah terjadi di lingkungan tempat ibadah dan salah satu dari kalian adalah pegawai keamanan masjid, dimana moral dan akhlak anda semua," tanya hakim dengan nada tegas.

Dalam nota dakwaan yang disidangkan sebelumnya, jaksa penuntut umum Intan SH, mendakwa kelima pemuda itu dengan dakwaan primer pasal 303 KUH-Pidana tentang Perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta subsider pasal 303 bis KUH-Pidana ancaman kurungan empat tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/5) dengan agenda mendengarkan saksi lain. "Jaksa sudah diperintahkan untuk memastikan kehadiran saksi lain yang terkait pada sidang tanggal 19 Mei 2010 mendatang," tutur hakim ketua.
(ASJ/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010