Sukabumi (ANTARA News) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan menertibkan vila yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan dan menyalahi ketentuan daerah resapan air.
"Kami akan melakukan penertiban bangunan vila tak berizin, terutama daerah yang memiliki resapan air seperti di wilayah Kadudampit dan Selabintana," kata Kabag Tata Usaha (TU) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Achmad Sujadi di Sukabumi, Rabu.
Wilayah Kadudampit dan Selabintana berada di bawah kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 20 orang pemilik vila di wilayah Palabuhanratu untuk mengosongkan bangunannya karena melanggar daerah resapan air dan tidak memiliki IMB.
"Kepada para pemilik vila yang rata-rata di luar Sukabumi, seperti Jakarta dan Bogor tersebut diharapkan untuk mengosongkannya. Kalau tidak, maka kami akan membongkarnya," katanya seraya mengatakan pemberian jangka waktu pembongkaran bangunan selama seminggu.
Menurut Sujadi, penertiban tersebut akan dilakukan karena pendirian vila melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No 5 Tahun 1987 tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan).
Kepala Bidang Operasional (Kabid Ops) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin, menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban vila di kawasan Kadudampit dan Selabintana pada pertengahan Mei 2010.
"Saat ini kami masih menginventarisir berapa bangunan vila yang diduga melanggar aturan. Kalau ditemukan, maka kami akan segera menindaknya," katanya.
(S037/S022)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010