Angka ini kemungkinan akan bertambahMeulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Provinsi Aceh hingga November 2020 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp101,9 juta lebih, dari penindakan tindak pidana korupsi dana desa selama tahun 2020 di daerah ini.
“Angka ini kemungkinan akan bertambah, karena para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi masih diberikan waktu untuk menyelesaikan uang pengganti yang dibebankan kepada mereka oleh majelis hakim,” kata Kepala Kejari Aceh Barat Sayid Muhammad Rukhsal Assegaf, di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, penambahan jumlah kerugian keuangan negara tersebut, karena saat ini pihaknya masih menunggu pengembalian kerugian keuangan negara, berdasarkan jaminan yang sudah diberikan para terdakwa beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bupati Aceh Barat dukung proses hukum pelaku korupsi dana desa
Kajari M Rukhsal Assegaf menambahkan, pada tahun 2019 lalu, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Barat, mencapai Rp297 juta.
Banyaknya uang yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari empat perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap kejaksaan setempat.
Ia juga menegaskan Kejari Aceh Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pencegahan dan pengawasan pada tahun 2021, sehingga indikasi tindak pidana korupsi diharapkan ke depan semakin mengalami penurunan.
“Kita berharap dengan meningkatnya pencegahan yang kita lakukan pada tahun depan ini, bisa meminimalisir dampak kerugian keuangan negara,” kata M Rukhsal Assegaf menambahkan.
Pihaknya juga berharap dengan peningkatan pengawasan oleh kejaksaan, maka diharapkan setiap program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Baca juga: Mahasiswa Aceh Barat dilatih kelola dana desa, cegah korupsi
Baca juga: Kejari Aceh Barat Daya ungkap dugaan korupsi PDAM
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020