denda pelanggar protokol kesehatan telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan DaerahSorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menghimpun dana Rp79,85 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin.
Baca juga: Denda dari pelanggaran protokol kesehatan di Sorong capai Rp53,5 juta
Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, katanya, aparat pemerintah mendapati 5.191 pelanggar yang didominasi oleh orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 yang ditemukan oleh petugas saat melakukan razia lapangan sebagian besar adalah kurang disiplinnya masyarakat menggunakan masker di tempat-tempat umum sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota Sorong bahwa virus corona masih ada dan tidak mengabaikan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga.
Baca juga: Didominasi tanpa masker, denda prokes di Sorong capai Rp21 juta
Menurut dia, penegakan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Penyebaran COVID-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan kembali warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat keluar dari rumah.
"Dana Rp79.850.000 yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," tambah dia.
Baca juga: Sorong himpun denda Rp18.650.000 dari pelanggar protokol kesehatan
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020