Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan kepolisian agar bijak dalam menempatkan sel tahanan tersangka Millen Cyrus, terutama bila memperhatikan aspek-aspek kejiwaan yang bersangkutan.
Pada Sabtu lalu, selebgram yang juga keponakan dari penyanyi Ashanty itu ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
"Jadi kalau untuk kasus Millen ini, polisi harus bijak saat melakukan penanganan, khususnya terkait gender. Salah satu yang jadi kebingungan atas kasus ini kan, sekarang terkait penempatan sel. Di mana, mungkin secara fisik Millen ini laki-laki, namun jiwanya perempuan. Nah, ini perlu sangat dipertimbangkan faktor kejiwaan-nya," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kapolres: Millen gunakan narkoba sejak dari Bali
Baca juga: Polisi buru pemasok sabu-sabu untuk Millen Cyrus
Lebih lanjut, Sahroni menyebutkan berbagai faktor pertimbangan lain yang harus dilihat aparat penegak hukum sebelum menentukan penempatan sel bagi Millen Cyrus.
"Ya, ada berbagai faktor lain, seperti keamanan. Karena kan, yang bersangkutan ini penampilannya sudah perempuan. Jadi, apakah dia akan terganggu. Tidak hanya kenyamanan, tapi juga keamanannya juga. Kalau ditempatkan di sel laki-laki? Nah, polisi perlu konsultasi juga dengan Psikolog. Selama proses ini, baiknya Millen ditempatkan di sel khusus, supaya aman,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu.
Terakhir, Sahroni juga menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluhkan kelebihan kapasitas penjara oleh pengguna narkoba.
Maka sebaiknya, menurut Sahroni, pengguna narkoba ditangani oleh pusat rehabilitasi dibandingkan dipenjara.
"Menurut saya sih, kan sekarang juga penjara di mana-mana udah over-capacity, lebih baik pengguna narkoba itu direhab. Agar bisa direhabilitasi juga kejiwaan dan aspek psikologisnya. Lagi pula orang pakai narkoba, kan enggak langsung sembuh di penjara," ucap dia.
Baca juga: Selebgram Millen Cyrus ditetapkan tersangka pemilikan sabu-sabu
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020