Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan besarnya tingkat bunga kredit. Tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan. Sedangkan untuk kredit di atas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan yang tadinya sebesar paling tinggi 16% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 14% (empat belas persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada setiap UMKM-K tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (2).
Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan/atau pola channeling. Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini, tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.05/2009.
PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi ditandatangani. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010