Pemkot Medan diminta melakukan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja
Medan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp5,15 lebih.
Persetujuan tersebut diambil setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap pembahasan komisi-komisi atas Raperda tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, dan pendapat akhir dari delapan fraksi dewan, di Gedung DPRD Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin.
Keputusan itu ditandai dengan penandatanganan atau pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Raperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Trinugroho, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, dan para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah.
Dalam paripurna tersebut, beberapa saat sebelumnya mayoritas delapan fraksi DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui dengan berbagai catatan diberikan, di antaranya F-PDI Perjuangan, F-PKS, F-Gerindra, F-PAN, F-Demokrat, F-Nasdem, F-Golkar, dan F-HPP (Hanura-PSI-PPP).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Roby Barus menyebut, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19, maka Pemkot Medan diminta melakukan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, bantuan permodalan usaha, dan bantuan terhadap Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (KUBE).
Terkait dengan pengoperasian angkutan umum massal berbasis jalan dengan "Skema Buy The Service", lanjutnya, fraksi PDI Perjuangan mendesak agar Pemkot Medan mempersiapkan infrastruktur guna menunjang kelancaran pengoperasian bus massal tersebut.
"Terkait rencana pembangunan dan operasional dua unit pelaksana teknis pemadam kebakaran di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Helvetia, kami minta program ini diprioritaskan Dinas Pemadam Kebakaran pada 2021. Karena sangat mendesak dengan melihat kemajuan pembangunan, dan kepadatan penduduk yang meningkat secara signifikan di Kota Medan akhir-akhir ini," ujarnya pula.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan Sudari menyetujui pemungutan pajak reklame dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, agar pajak dan retribusi parkir baik mal maupun di tepi jalan yang sangat potensial bisa dimaksimalkan.
Ia mengingatkan Pemkot Medan pada tahun 2021 terdapat dua aset yang dimiliki pemkot, dan bangunannya milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang habis masa kontraknya, yakni Medan Mall dan Hotel Soechi.
"Di dalam pengalihan nanti, kami minta agar tuntaskan dulu kepemilikannya dengan melibatkan DPRD Kota Medan, sehingga dalam penyewaan kepada pihak ketiga nantinya, sudah jelas status hukum kepemilikan,'' kata Sudari.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution menyebut, pihaknya menyetujui raperda tersebut dan meminta Pemkot Medan lebih serius memperhatikan mutu pendidikan, terutama sistem daring di masa pandemi COVID-19 bagi anak-anak kurang mampu agar dibantu peralatan komunikasi.
"Kami minta kepada Dinas Perhubungan segera mengatasi kemacetan di jam-jam tertentu, dan diperbaiki lampu lalu lintas. Apalagi saat ini sudah beroperasi Bus TransMetro Deli," katanya lagi.
Baca juga: Anak buah O.C. Kaligis divonis 2 tahun penjara
Baca juga: Wakil Walkot Medan Akui Proposal Fiktif Untuk Tutup Defisit APBD
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020