Biak (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura terkait putusan enam bulan penjara terdakwa Septinus Rumere, yang terbukti bersalah melakukan kasus makar pengibaran bendera "Bintang Kejora" di Kampung Orwe pada 1 Desember 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Aep Saefuddin SH,MH dikonfirmasi di Biak, Rabu mengakui, hingga saat ini tim penuntut umum kejaksaan negeri Biak masih menyusun memori banding putusan kasus makar pengibar Bintang Kejora, Septinus Rumere.

"Alasan kejaksaan negeri melakukan banding karena putusan enam bulan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa makar Septinus Rumere jauh di bawah tuntutan jaksa dua tahun," kata Kajari Aep Saefuddin menyikapi upaya hukum kasus makat pengibar bendera Bintang Kejora Septinus Rumere.

Ia mengatakan, dalam pengajuan banding ke pengadilan tinggi Jayapura pihak Kejaksaan Biak akan membuat memori banding dengan mempelajari salinan materi putusan majelis hakim pengadilan negeri.

Berkas banding atas putusan kasus makar Bintang Kejora dengan terdakawa Septinus Rumere, menurut Kajari Aep, sedang dipersiapkan tim penuntut umum kejaksaan Biak.

"Dalam waktu dekat tim kejaksaan segera merampungkan berkas banding kasus terdakwa makar pengibar Bintang Kejora untuk diproses ke pengadilan tinggi Jayapura," ungkap Kajari Aep menjawab ANTARA terkait upaya hukum banding putusan terdakwa makar Bintang Kejora.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Biak, yang diketuai Majelis Hakim Willem Rompies SH berlangsung Jumat (23/4), terdakwa makar Bintang Kejora Septinus Rumere divonis enam bulan penjara karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana makar pasal 106 KUHP.

Pada amar putusan majelis hakim lainnya, terdakwa Septinus Rumere dikenakan hukuman tambahan berupa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000 serta barang bukti berupa satu buah bendera Bintang Kejora dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. (M039/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010