Makassar (ANTARA News) - Empat pejabat pemerintah yang masuk dalam panitia sembilan pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar diperiksa Kejaksaan Negeri Makassar terkait dugaan korupsi anggaran APBN sebanyak Rp14,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Yusuf Handoko, di Makassar, Selasa, mengatakan, pejabat pemerintahan yang dipanggil untuk dimintai keterangannya itu terkait tugas dan wewenangnya dalam kepanitiaan pembebasan lahan kampus PIP Makassar.

"Keempat pejabat yang masuk dalam tim sembilan sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan pembebasan lahan kampus PIP Makassar yang diduga telah salah menggunakan anggaran APBN," katanya.

Keempat pejabat yang dipanggil sebagai saksi itu yakni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman yang juga mantan Kepala Bagian Pemerintahan.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar, Natsir Hamzah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara, Ketut Sukarda dan Kabag Pertanahan Pemkot Makassar Ahmad Rifai.

Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan seputar pembebasan lahan dan juga mengenai peranan ketiganya dalam pembebasan lahan untuk pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP).

"Keempat pejabat yang dipanggil itu masih berstatus sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini," ujarnya.

Setelah pemeriksaan keempatnya itu, mantan Kajari Maros itu juga mengaku jika pihaknya masih membutuhkan banyak keterangan tambahan dari panitia sembilan termasuk Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Ruslan Abu serta Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Yusuf mengungkapkan, dalam kasus pembebasan lahan itu, negara diduga telah mengalami kerugian karena anggaran APBN yang digelontorkan pemerintah pusat sebanyak Rp54,5 miliar itu diperuntukkan untuk pembebasan lahan kampus PIP Makassar.

Namun dalam pelaksanaannya, dari 74 hektare lahan yang akan dibebaskan itu diduga terdapat tanah Pemerintah Kota Makassar seluas 18,5 hektare .

Untuk lahan Pemkot Makassar seluas 18,5 hektare itu, biaya pembebasannya setara dengan Rp14,5 miliar.

Sedangkan sebagian lahan dari 74 hektare itu juga sudah dibebaskan dan sebanyak 31 warga telah menerima ganti rugi.

Menurut dia, sebagian dana tersebut diduga telah digunakan membiayai pekerjaan proyek jalan di lokasi tersebut yang harusnya belum dianggarkan dalam proyek tersebut. (MH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010