Jambi (ANTARA News) - M Riko alias Shela, terdakwa kasus pembunuhan terhadap salah seorang waria yang bernama Shely, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Mulyono di PN Jambi, Selasa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Haryono.

Selain dipotong masa tahanan, dalam tuntutan JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Terhadap barang bukti berupa kayu reng yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa satu unit motor dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat sedangkan hal yang meringankan terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Atas tuntutan JPU tersebut terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan dan menanggapi hal ini penasehat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis.

Sementara itu terdakwa saat ditanyai majelis hakim apakah akan mengajukan pembelaan secara pribadi, mengatakan tidak akan mengajukan pembelaan secara pribadi karena semuanya sudah serahkan kepada penasehat hukum.

Usai mendengarkan tanggapan tedakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010