KPU, Bawaslu harus pula berkoordinasi, agar sistem IT yang dibangun tak rapuh. E-rekap memudahkan penghitungan Pilkada, bukan sebaliknya memperburuk produk demokrasi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai penggunaan "e-rekap" atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang dibangun, harapannya memenuhi 99,99 persen kebutuhan Pilkada bukan memperburuk produk demokrasi.
Menurut dia, sistem tersebut selain meringankan kerja jajaran KPU di tingkat TPS, kelurahan dan kecamatan, namun diharapkan tetap diawasi dalam penggunaannya agar tidak ada upaya memanipulasi suara.
"KPU, Bawaslu harus pula berkoordinasi, agar sistem IT yang dibangun tak rapuh. E-rekap memudahkan penghitungan Pilkada, bukan sebaliknya memperburuk produk demokrasi," kata Azis di Jakarta, Senin.
Dia menilai, sistem yang rapuh tentu berimplikasi pada kekacauan dan menimbulkan gelombang protes sehingga kondisi tersebut tentu tidak bisa dianggap remeh.
Baca juga: Presiden minta jajarannya beri perhatian khusus pada proses pilkada
Baca juga: BPPT: Gunakan e-voting untuk Pilkada 2020 agar aman dari COVID-19
Karena menurut dia, sekali tercederai dengan ulah oknum, maka marwah KPU terimbas dampaknya sehingga perlu melihat peristiwa yang lalu agar tidak terulang kembali.
”Marilah kita bercermin dari sederet kasus yang ada. Pemilu 2019, misalnya, ada ratusan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, semua berhubungan dengan perolehan suara," ujarnya.
Azis menilai, ketika sistem yang dibangun tidak kokoh, maka ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan dan yang merasa dirugikan karena suara yang diperolehnya dipindahkan ke pihak lainnya.
Menurut dia, melalui e-rekap, diharapkan akurasi dari rekapitulasi sangat tinggi dan tepat sehingga tidak lagi memunculkan polemik hingga bermuara gugatan.
"Sekali lagi, sistem teknologi yang diterapkan harus mampu menerjemahkan harapan publik maka harus terus lakukan simulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," katanya.
Dia juga berharap, para kandidat pasangan calon, Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), dan unsur terkait dalam pelaksanaan Pilkada harus benar-benar memahami teknis, aturan serta tata kelola penggunaan e-rekap.
Dia mencontohkan, bimbingan teknis terkait penggunaan e-rekap kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mampu diimplementasikan dalam praktiknya karena sistem baru tersebut membutuhkan koordinasi secara matang agar dapat dilaksanakan secara maksimal.
Selain sosialisasi penggunaan e-rekap, dia juga mengingatkan KPU akan pentingnya validasi daftar pemilih tetap (DPT), perhitungan di TPS dan rekapitulasi berjenjang sampai dengan KPUD Kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten kota, dan KPUD Provinsi untuk Pilkada Provinsi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020