Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemburu Koruptor menyatakan terus memburu buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang kabur ke luar negeri setelah dikeluarkannya putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
"Semua buron koruptor dalam pengejaran (termasuk Djoko Tjandra)," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Selasa.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, Djoko Tjandra, saat ini berada di PNG setelah sebelumnya berada di Singapura.
Sebelumnya dilaporkan Kejaksaan sudah memasukkan Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Kejagung meminta kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut paspor Djoko Tjandra, dan permintaan itu sudah dikabulkan.
Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 miliar terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar pada pertengahan 2008.
Darmono menyatakan pihaknya juga sampai sekarang masih melakukan inventarisir buron koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
"Sampai sekarang jumlah buron koruptor yang masih dikejar sebanyak 28 orang," katanya.
Dalam upaya mempermudah pengejaran buron koruptor itu, tim pemburu koruptor tengah menyusun draf ekstradisi yang bekerjasama dengan sejumlah negara seperti Australia dan Amerika Serikat.
"Upaya ekstradisi itu melalui Mutual Legal Assistance (kerjasama dua negara dalam penegakan hukum)," katanya.
(T.R021/J006/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010