Banda Aceh (ANTARA News) - Istri oknum TNI mengamuk ketika sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, memvonis bebas pelaku penembakan yang menyebabkan suaminya tewas.
Majelis hakim yang diketuai M Arsyad Sundusin pada sidang lanjutan itu memvonis bebas Briptu Yasir Afarat dari dakwaannya karena tidak terbukti bersalah telah menembak mati Serka Ismail Lopa, anggota TNI yang bertugas di Koramil Ulee Kareng, Banda Aceh.
Majelis hakim beralasan, terdakwa tidak terbukti bersalah karena penembakan itu dilakukannya sebagai polisi yang sedang menjalankan tugas.
Terdakwa menembak oknum TNI itu karena membawa minuman keras.
Briptu Yasir Arafah (25) didakwa menembak mati Serka Ismail Lopa di Desa Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu 10 Oktober 2009 sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketidakpuasan Hikmah Hanim (48), istri almarhum Serka Ismail Lopa, itu bermula ketika majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Semula, Hikmah Hanim tampak duduk tenang di ruang sidang utama PN Banda Aceh, namun setelah hakim mengetuk palu putusan, ia langsung mengejar orang yang menembak mati suaminya itu.
Upaya Hikmah dihadang sejumlah anggota polisi militer yang dari semula berjaga-jaga di ruang sidang tersebut. Persidangan itu juga dihadiri puluhan anggota TNI. Terdakwa Yasir Arafat langsung digelandang ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Jantho.
Kendati gagal, Hikmah Hanim tetap mengejar terdakwa yang dikawal ketat personel kejaksaan dan dibantu sejumlah polisi, bahkan ia sempat melempar mobil tahanan dengan sandal yang dipakainya sebelum mobil melaju keluar halaman PN Banda Aceh.
"Katanya pengadilan tempat mencari keadilan. Tapi, kenapa tempat ini membebaskan orang yang telah menembak suami saya," katanya dengan nada tinggi seraya kembali melemparkan sandalnya ke kaca pintu masuk PN Banda Aceh.
Aksi Hikmah Hanim tidak hanya sampai di situ. Sepeninggalan terdakwa, ia melontarkan hujatannya terhadap majelis hakim. "Berapa kalian dibayar, Rp500 juta ya. Kenapa kalian bebaskan dia. Seharusnya kalian hukum dia 15 tahun penjara," kata Hikmah Hanim sambil berteriak.
Kemarahan Hikmah Hanim mereda setelah beberapa kerabat menenangkannya. Aksi tersebut menarik perhatian staf PN dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang bersebelahan dengan gedung pengadilan tersebut.
(T.KR.HSA*H011/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010