Jakarta (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus penyerbuan Posko Bendera (Benteng Demokrasi Rakyat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi anggota Polres Jakarta Pusat, Hendra dan Burhan Mamihu.

Dalam sidang tersebut, massa Bendera yang selalu datang ke persidangan kecewa dengan keterangan kedua saksi tersebut. Kekecewaan itu muncul karena saksi menyatakan pihak kepolisian bisa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dua terdakwa penyerangan yaitu Martin Siwabessy dan Mangapul Silalahi.

Padahal sebelumnya, kedua terdakwa itu mengaku menyerang Posko Bendera dalam keadaan mabuk. "Jelas-jelas terdakwa mabuk, gak sadar tapi bagaimana bisa ada BAP-nya," kata massa Bendera usai persidangan.

Massa Bendera sekitar 40 orang itu terus berteriak menyatakan ketidakpuasan persidangan. Mereka juga sempat membakar kertas berisi skema pelaku kasus penyerbuan Posko Bendera versi Tim Pencari Fakta Bendera.

Sementara selama jalannya persidangan, kedua saksi menyatakan barang-barang di lokasi banyak yang rusak. “Pelaku dan korban menderita luka-luka,” ujar Burhan dalam persidangan.

Jalannya persidangan kali ini diamankan lebih banyak polisi ketimbang sidang minggu lalu yang ditunda karena jaksa belum menghadirkan saksi.

Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa Martin Siwabessy dan Mangapul Silalahi, didakwa dengan Pasal 170 dan 351 KUHP atas pengrusakan dan penganiayaan terhadap Posko Bendera di Jalan Diponegoro Nomor 58 Jakarta Pusat

Posko Bendera diserang pada 13 Februari 2010.
(m.sab/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010