Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengingatkan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR agar tidak terjebak melakukan intervensi terhadap proses hukum perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tim Pengawas Century DPR ini memiliki ganjalan yuridis, dalam pengertian kemungkinan Tim Pengawas melakukan intervensi terhadap proses hukum bisa saja terjadi, karena para anggotanya memiliki motivasi politis yang berbeda-beda," katanya di Jakarta, Selasa.

Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kinerja KPK dalam memproses kasus Bank Century memang sudah sewajarnya jika dikritisi, tetapi jangan sampai kekritisan itu berubah menjadi upaya intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung, dan membuat penegakan hukum terhadap kasus Bank Century menjadi tidak "immune" (tidak bebas intervensi).

Burhanuddin mengakui, antara intervensi dengan tugas pengawasan memang tipis sekali bedanya. Namun, menurut dia, tanda-tanda intervensi DPR terhadap proses hukum itu sudah terlihat ketika Komisi III DPR bidang Hukum memanggil jajaran pimpinan KPK.

"Ketika memanggil KPK, ada beberapa kasus yang diminta oleh oknum atau sebagian anggota Komisi III yang kuat muatan politisnya. Adanya pernyataan untuk "mendrop" satu-dua kasus dengan alasan kinerja KPK kurang baik, itu tanda-tanda intervensi," ujarnya tanpa menjelaskan kasus yang dimaksud.

Meski demikian, Burhanuddin mengatakan, agar tidak terjadi intervensi anggota Dewan, maka masyarakat harus mengawasi jangan sampai Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR menjadi "superbody" dan melakukan infiltrasi politis yang merugikan proses penegakan hukum.

"Kalau Tim Pengawas sudah cenderung melakukan intervensi secara politis, maka elemen civil society dan elemen kampus harus "menyemprit" Tim Pengawas," ujar dosen pascasarjana Universitas Paramadina Jakarta itu.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan, ada ganjalan teknis antara Tim Pengawas yang dikhawatirkan sistem kerjanya akan tumpang tindih dengan Komisi III DPR. Karena sebenarnya tanpa adanya Tim Pengawas, Komisi III sudah memiliki kewenangan untuk mengawasi proses hukum kasus Century.

"Di satu sisi pembentukan Tim Pengawas oleh DPR bersifat konstitusional karena merupakan hasil rekomendasi Sidang Paripurna DPR, tetapi di sisi lain kemungkinan kerja Tim Pengawas tumpang tindih dengan komisi III DPR cukup besar. Karena itu , sebaiknya koordinasi harus dilakukan," katanya.

Ia menambahkan, Tim Pengawas juga memiliki ganjalan politis karena ada 30 anggota tim yang keanggotaannya bersifat proporsional dengan jumlah anggota fraksi DPR, sehingga kemungkinan terjadinya manuver politik atau silang pendapat di internal Tim Pengawas menjadi sangat besar.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menyatakan kasus Century adalah "bola liar" yang dapat ditendang oleh pihak mana pun. Kasus Century mudah sekali dibelokkan melalui konstruksi berbagai pihak menjadi berbagai versi teori konspirasi.

Hal ini, katanya, wajar mengingat proses Century di DPR sangat kental dengan muatan politik. Padahal kasus ini telah jelas arah penyelesaiannya, yaitu melalui proses hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menegaskan bahwa bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum.

Karena itu, menurut dia, penanganan kasus Bank Century harus melalui jalur hukum dan penyelesaiannya tidak boleh terjebak dalam kerangka propaganda berbagai pihak yang ingin mengambil manfaat atas kasus itu.

"Penyelesaian harus melalui jalur hukum, dan KPK adalah lembaga yang kredibel melakukannya. Biarkan KPK bekerja dahulu jangan langsung berprasangka buruk kepada institusi penegakan hukum tersebut," kata Bara Hasibuan.
(A041/A011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010