Jadi tidak ada tempat bagi destructive dan illegal fishing

Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb. Haeru Rahayu menegaskan akan terus menjadikan pemberantasan destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara-cara merusak) sebagai salah satu prioritas.

"Di bawah komando (Menteri Kelautan dan Perikanan) Edhy Prabowo kita mengusung pembangunan ekonomi kelautan berkelanjutan, jadi tidak ada tempat bagi destructive dan illegal fishing," kata Tb Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe di Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan KKP di era kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo yang ingin membangun ekonomi kelautan berkelanjutan.

Dikatakannya, penangkapan dengan cara yang merusak memiliki dampak negatif, bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, tetapi juga dampak sosial yang besar.

Lebih lanjut Tb menyampaikan bahwa sejumlah aktivitas penangkapan pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara merusak ini merupakan hasil kerja sama yang erat dengan pemerintahan daerah.

Tb juga memastikan, pihaknya bakal terus melakukan fungsi edukasi terhadap nelayan-nelayan kecil agar tidak melakukan aksi-aksi penangkapan ikan dengan cara-cara merusak.

"Edukasi terhadap nelayan kecil akan terus kami lakukan secara intensif, selain kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Pendekatan ini sangat penting agar destructive fishing dapat ditangani secara komprehensif," ucap Tb.

Sementara itu, terkait kasus penangkapan ikan merusak, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku yang menggunakan bom ikan di perairan Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (20/11).

Eko memaparkan, petugas ketika itu mendengar adanya ledakan dari dua arah yang berbeda, yaitusatu suara ledakan berasal dari kerumunan kapal yang terdiri dari 3 unit perahu, kemudian satu suara ledakan lainnya terdengar cukup keras berasal dari 1 perahu tepat di depan kapal Purse Seine KM. DUA PUTRI 01.

"Seketika tim langsung bereaksi dan melakukan pengejaran," sambungnya.

Setelah melalui aksi kejar-kejaran di laut selama 38 menit, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S. Guna penyelidikan lebih lanjut, pria berusia 22 tahun ini digiring ke Morowali.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 botol bom ikan, masker selam, 1 unit kompresor dan selang. "Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan," urai Eko.

Selama tahun 2020, KKP telah menangani 25 kasus destructive fishing di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak tersebut terdiri dari 15 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 6 kasus pembiusan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020