Jakarta (ANTARA News) - Tatang Sutarna, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dicopot dari jabatannya setelah menolak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi di pemerintahan provinsi itu Rp23 miliar.

Tatang Sutarna yang dihubungi wartawan di Jakarta Selasa menyatakan, keluarnya surat keputusan pemindahan dirinya itu, setelah menolak permintaan Pemkot Batam untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Setelah menolak penghentian kasus itu, keluar surat keputusan pemindahan," katanya.

Ia menjelaskan, kasus korupsi itu sendiri terjadi pada 2009 terkait dana bantuan sosial di Pemkot Batam senilai Rp23 miliar.

"Dari Rp23 miliar itu, Rp4,5 miliar diantaranya digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti bantuan untuk panti yatim piatu, masjid, dan yayasan," katanya.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa dana itu belum diterima oleh panti yatim piatu, masjid dan yayasan.

Kemudian, kata dia, Pemkot Batam meminta untuk menghentian penyidikan kasus tersebut.

"Jelas saya menolak dihentikan, karena secara yuridis formal tidak bisa dihentikan kasus itu," katanya.

Ia menyatakan bertekad akan terus menangani kasus itu, selama belum ada pelaksanaan serah terima jabatan.

"Bahkan kasus itu juga sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono menyatakan itu bukan pencopotan tapi pemutasian biasa.

"Dia (Kajari Batam) dipindahkan ke Kejagung, tokh eselonnya tetap sama," katanya.

Darmono menjelaskan konteks mutasi itu tidak selalu buruk, karena mutasi itu bisa terkait dengan kebutuhan organisasi dan ada suatu masalah contohnya seseorang yang tidak cocok untuk ditempatkan dijabatan tersebut.

"Jadi tidak benar informasi itu (pencopotan karena menolak penghentian kasus), justru jaksa agung mendorong setiap kasus untuk menuntaskan kasus itu," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010