Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden, Andi Arief, akan melaporkan Misbakhun ke Mabes Polri terkait ucapannya yang menyatakan bahwa Andi seorang penjilat.

"Berawal pada 28 Februari 2008 lalu, Misbakhun menyampaikan kepada media massa bahwa Andi Arief adalah seorang penjilat terkait ekspos soal adanya L/C fiktif dalam kasus Bank Century," kata kuasa hukum Andi Arief, Habiburokhman SH di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, tindakan Andi dalam ekspos dan melaporkan dugaan L/C fiktif Bank Century bukanlah kapasitasnya selaku Staf Khusus Presiden, tapi Andi melakukannya dalam kapasitas sebagai warga negara yang wajib melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana.

Ia menambahkan, ekspos dan pelaporan yang dilakukan kliennya didasari pada komitmen Andi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kasus Bank Century.

"Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang telah menerima kuasa dari Andi Arief, memberikan kesempatan kepada Misbakhun untuk meminta maaf secara terbuka kepada Andi Arief, pasalnya pernyataan tersebut membuat keluarga besar Andi shock," kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu 3 X 24 jam dari hari ini Misbakhun tidak meminta maaf kepada Andi Arief, maka pihaknya akan melaporkan Misbakhun ke Mabes Polri.

"Ibunda Andi sempat tertekan dan stress setelah mendengar pernyataan dari Misbakhun", katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi bukti rekaman pembicaraan Misbakhun tersebut beserta salinan berita-berita dari media massa dan tindakan Misbakhun diduga telah melanggar pasal Penghinaan, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP.

"Apabila kasus ini sudah dilaporkan, maka akan sulit bagi Misbakhun untuk menghindar dari pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik", katanya.

Kata "penjilat", ungkapnya, memiliki arti yang negatif dan dapat diartikan sebagai orang yang mencari muka dan mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010