tatap muka terbatas tidak menjadi persoalan yang sulit, karena sudah diantisipasi,
Jakarta (ANTARA) - Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta menyiapkan standar operasional dan prosedur (SOP) terkait sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dalam menanggapi rencana pemerintah mengadakan sekolah tatap muka yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Rektor Universitas Trisakti Prof dr Ali Ghufron Mukti Msc PhD mengatakan pihaknya telah membangun TCCC (Trisakti COVID-19 Crisis Center) yang telah menyiapkan SOP untuk protokol kesehatan pada kegiatan tatap muka.
“Tidak saja menangani COVID-19, tetapi juga melakukan sosialisasi yang diperlukan. Jadi tatap muka terbatas tidak menjadi persoalan yang sulit, karena sudah diantisipasi,” ujar Ghufron di Jakarta, Senin.
Ghufron mengatakan adapun SKB Empat Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, juga berlaku untuk Perguruan Tinggi.
Sehingga nantinya tidak hanya mengandalkan TCCC dalam kegiatan tatap muka, Universitas Trisakti terus membiasakan diri untuk menerapkan pengaturan proses pembelajaran selama pandemi COVID-19.
“Universitas Trisakti sudah memiliki ‘smart classroom’ dan terus dalam proses perbaikan manajemen sistem informasi menuju kampus digital,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko COVID-19 mulai Januari 2021.
"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/11).
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi, daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini," ujar dia.
Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," tutur dia.
Pada Agustus 2020, Nadiem terlebih dulu mengizinkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kemendikbud mencatat, setidaknya 43 persen siswa yang berada di area tersebut.
Baca juga: Pembelajaran tatap muka tetap prioritaskan aspek keselamatan
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta kaji pembukaan sekolah tatap muka pada awal 2021
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020