Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief berencana melaporkan politisi PKS Mukhamad Misbakhun ke polisi dengan tuduhan penghinaan.

Kuasa hukum Andi, Habiburokhman, di Jakarta, Selasa, mengatakan, laporan akan dilakukan jika Misbakhun tidak mengajukan permintaan maaf kepada kliennya.

"Kita beri waktu bagi Misbakhun tiga kali 24 jam untuk minta maaf kepada Andi dan ibundanya. Kalau tidak, kita laporkan ke polisi," kata pengacara dari Serikat Pengacara Rakyat itu.

Pihaknya, lanjut Habib, akan melaporkan Misbakhun dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan penyerangan kehormatan.

Habib menyatakan telah memiliki sejumlah bukti terkait penghinaan itu, yang akan membuat Misbakhun sulit mengelak.

Habib menjelaskan, penghinaan terhadap Andi Arief dilakukan Misbakhun pada 28 Februari 2010 secara terbuka dan dimuat media massa.

Saat itu Misbakhun menyebut Andi sebagai penjilat terkait tindakannya mempublikasikan dugaan kepemilikan surat utang atau L/C fiktif perusahaan yang mayoritas sahamnya milik Misbakhun.

Menurut Habib, pernyataan Misbakhun itu tidak hanya menghina Andi Arief, namun juga melukai perasaan orang tua aktivis yang pernah menjadi korban penculikan itu.

"Ibunda Andi Arief sangat terpukul. Kita semua tahu, kata penjilat dalam budaya kita memiliki makna yang sangat negatif. Padahal Andi selama ini kita kenal sebagai orang yang rela berkorban demi tegaknya hukum," kata pengacara yang juga mantan aktivis mahasiswa tersebut.

Apalagi, saat ini Misbakhun telah ditahan polisi terkait dugaan kepemilikan L/C fiktif dari Bank Century tersebut.

"Hal ini secara tidak langsung menunjukkan informasi yang disampaikan Andi tentang kasus tersebut mengandung kebenaran," katanya.

Mengingat posisi Misbakhun saat ini dalam tahanan Mabes Polri, kata Habib, pihaknya tidak menuntut Misbakhun meminta maaf dengan menemui secara langsung Andi dan ibundanya.

"Cukup membuat pernyataan terbuka bahwa ia menyesali ucapannya itu serta meminta maaf kepada Andi dan ibundanya," katanya.

Pada bagian lain, Habib menyatakan saat ini pihaknya juga sedang menginventarisasi nama-nama lain yang telah melakukan hal yang sama terhadap kliennya itu.
(S024/J006)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010