Kendari (ANTARA) - Pandemi coronavirus diasease atau bisa dimanapun dan kapanpun di seluruh belahan dunia tak terkecuali di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Virus yang tak berbau, tak terasa dan tak terlihat dengan kasat mata itu mempunyai kemampuan menembus segala benteng dan pertahanan manusia karena sulit dideteksi.

Virus yang tak memandang status sosial seseorang, tua dan muda, bahkan puluhan warga binaan yang tengah berada di dalam sel tahanan dengan penjagaan ketat oleh pegawai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari pun juga turut terinfeksi oleh virus mematikan tersebut.

Virus yang menular melalui droplet (percikan ludah) seseorang itu di diduga masuk ke dalam area Lembaga Pemasyarakatan melalui pegawai sipir yang sebelumnya sudah terinfeksi di luar, kemudian bertugas ke dalam lapas, sebab warga binaan tidak memiliki akses keluar masuk yang hanya bisa dilakukan oleh para pegawai sipir.

Adanya puluhan warga binaan dan pegawai sipir yang terinfeksi COVID-19, membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melakukan langkah mitigasi guna melindungi warga binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga: Satgas COVID-19 Sumut siap biayai swab tahanan yang dikirim ke lapas

Baca juga: Warga binaan Lapas Pekanbaru positif COVID-19 bertambah jadi 407 orang

Tolak tahanan baru

Sejak merebaknya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu, seluruh UPT Kemenkumham Sultra, salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari tidak lagi menerima tahanan baru, dan hanya secara administrasi demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Kepala LPKA Kendari, Akbar Amnur mengatakan tidak bisa memastikan kapan akan menerima tahanan anak baru.

"Setelah ada pemberitahuan dari pusat dan wabah COVID-19 berakhir, maka LPKA juga otomatis akan menerima kembali tahanan anak baru," kata Akbar di Kendari, Senin.

Selain tidak menerima tahanan baru, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara juga memperketat protokol kesehatan bagi keluarga pembesuk narapidana pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim, mengatakan masa adaptasi kebiasaan baru bukan berarti kebebasan bagi keluarga pembesuk warga binaan, baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

"Konsistensi menaati protokol kesehatan menjadi kunci selamat diri sendiri dan orang sekitar kita," kata Muslim.

Setiap pembesuk mengenakan masker, mencuci tangan, membawa serta cairan antiseptik, menjaga jarak dan bertemu melalui video call sehingga pembesuk dan warga binaan tidak terjadi kontak langsung, dan durasi waktu besuk cukup singkat.

Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama mengatakan langkah langkah tersebut sebagai upaya preventif Lapas Kelas II Kendari untuk mencegah penularan wabah virus corona.

"Waktu besuk maksimal 10 menit per orang, karena itu fasilitas yang kita sediakan hanya empat unit komputer, kalau kunjungan secara fisik biasanya maksimal 15 menit, tapi karena ini keterbatasan fasilitas, jadi kita batasi 10 menit per orang," kata Abdul Samad.

Ia menjelaskan sebelum para calon pembesuk terlebih dahulu mendaftar identitas diri dengan menerangkan siapa yang akan dikunjungi, dan apa hubungan pembesuk dan yang membesuk melalui nomor layanan kunjungan pihaknya via WhatsApp.

"Nanti setelah masuk didaftar kunjungan baru kami panggilkan narapidananya ke tempat yang kami sediakan di ruang kunjungan," tuturnya.

Sementara itu, pihaknya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, jajarannya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pegawainya.

Baca juga: Riau bentuk tim supervisi isolasi mandiri COVID-19 di Lapas Pekanbaru

Baca juga: Lapas Padang kembali buka pelayanan usai ditutup karena COVID-19

Tes usap antigen

Dengan adanya puluhan pegawai dan warga binaan yang terinfeksi virus corona, membuat Kemenkumham Sultra mengambil langkah cepat guna memitigasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas dengan melakukan tes cepat dan uji usap antigen kepada seluruh tahanan dan pegawainya.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kemenkumham Sultra Kortini JM Sihotang mengatakan upaya tersebut sebagai bentuk kepedulian kantor wilayah kepada seluruh pegawainya mulai dari Kanwil sendiri hingga seluruh UPT di jajarannya.

"Ini upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Seluruh UPT diarahkan untuk melaksanakan rapid test dan juga tes usap (swab) antigen," kata Kortini.

Ia menyampaikan, upaya tersebut akan terus berkelanjutan dan akan dilaksanakan secara berkala bagi kantor wilayah dan juga di 15 UPT.

Jika ada pegawainya yang terindikasi positif COVID-19, ia berpesan agar tetap menjaga imunitas dan semangat dalam menghadapi hal tersebut.

Ia meminta jajarannya agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas baik di tempat kerja maupun di luar jam kantor.

"Jaga imunitas dan tetap perhatikan protokol kesehatan. Terapkan selalu 3M yaitu rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker," katanya.

Baca juga: Seluruh pegawai Lapas Padang dinyatakan negatif COVID-19

Baca juga: Sebanyak 86 napi dan pegawai Lapas Kendari sembuh dari COVID-19

Napi sembuh

Sebanyak 86 narapidana yang merupakan warga binaan dan pegawai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari di Sulawesi Tenggara dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Dari jumlah tersebut, terbagi atas 69 orang warga binaan dan 17 orang merupakan pegawai Lapas Kelas IIA Kendari, unit pelaksanaan teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra.

"Jadi untuk di Lapas Kendari, Alhamdulillah baik pegawainya maupun warga binaan sudah steril. Pegawai dan warga binaan sudah selesai masa isolasi dan sudah pulih semua," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim, di Kendari, Senin.

Dijelaskannya, para warga binaan diketahui terkonfirmasi positif COVID-19 berawal dari dilakukannya tes cepat kepada pegawai sipir termasuk kepada 412 warga binaan dan sebanyak 105 orang warga binaan dan 17 pegawai hasilnya reaktif.

Kata Muslim, setelah adanya warga binaan dan pegawai sipir yang reaktif berdasarkan hasil tes cepat COVID-19, maka pihaknya kemudian melakukan koordinasi kepada tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kemudian ditindak lanjuti dengan tes usap dan hasilnya 69 orang warga binaan dan 17 sipir positif. Jadi saat hasilnya positif para warga binaan dan pegawai sipir ini menjalani isolasi di eks SMA Angkasa daerah Ranomeeto termasuk di Rumah Sakit Behteramas dan ruang isolasi lapas," ujar Muslim.

Kata dia, setelah para warga binaan dinyatakan sembuh dan ketika masuk ke dalam lapas masih menjalani isolasi selama 14 hari dan kini ke-69 warga binaan telah selesai masa isolasi.

Muslim tidak mengetahui sumber penularan virus corona di dalam lapas. Sebab, selama pandemi, tidak ada lagi kunjungan di Lapas Kelas IIA Kendari dan dialihkan melalui video call. Namun, Ia menduga, penularan di lapas bisa saja bersumber dari sipir yang memiliki akses keluar masuk di dalam area lapas.

"Nah, mungkin kendalanya pegawai yang bawa itu kemudian lalu-lalang. Kita tidak tahu ada apa di situ, inilah yang menjadi persoalan," tuturnya.

Kata Muslim, dalam menangani penyebaran COVID-19 di dalam tahanan, seluruh pegawai UPT Kanwil Kemenkumham Sultra telah menjalani uji usap antigen, termasuk penerapan protokol kesehatan lebih ekstra lagi. Ia juga menyampaikan dirinya belum menerima adanya warga binaan di Lapas/Rutan lain yang positif COVID-19.

Pencegahannya, memang sudah seharusnya penerapan protokol kesehatan ekstra ditingkatkan lagi.

Alhamdulillah, seluruh pegawai di lapas yang telah melaksanakan tes usap antigen, hasilnya semua negatif. Penerapan 3M memang harus tingkatkan lagi.

Semua pegawai dan warga binaan wajib memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.*

Baca juga: Lapas Porong bagikan masker karya narapidana

Baca juga: Riau waspadai klaster COVID-19 di Lapas karena 357 napi terinfeksi

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020