Kalau disebut 'gemuk' tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut struktur baru organisasi sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tidak "gemuk" karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

"Kalau disebut 'gemuk' tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.

Baca juga: Ombudsman minta KPK-BPK audit pengelolaan Pulau Gili Trawangan

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan," ujar Ali.

Ia menjelaskan di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan namun ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

"Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama," kata dia.

Ia mengatakan penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.

Sedangkan terkait staf khusus, KPK menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.

Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi KTP-el Irman ke Lapas Sukamiskin

"Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.

Atas struktur baru organisasi, Ali memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ucap Ali.

Baca juga: KPK: Penataan organisasi untuk akselerasi tugas pemberantasan korupsi

Berikut rincian nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis. Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus

Baca juga: KPK pastikan pengisian jabatan kosong transparan dan akuntabel

Sedangkan nama-nama jabatan lama yang dihapus sebagai berikut.
1. Penasihat
2. Deputi PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil, yaitu korwil 1-9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM.

Baca juga: KPK periksa 14 saksi kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020