Jambi (ANTARA News) - DD, anak mantan anggota DPRD dari salah satu daerah di Provinsi Jambi, diamankan kepolisian setempat karena kedapatan membawa dan mengusai senjata api (senpi) tanpa izin.
DD harus berurusan dengan pihak berwajib karena tidak memiliki izin memiliki senpi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi Senin.
DD karyawan perusahaan pelayaran di bidang jasa angkutan nusantara Marsindo ini diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu 1/5 tengah malam.
Dalam operasi yang digelar jajaran Sat Samapta Poltabes Jambi di simpang BI, Telanaipura itu, DD kedapatan memiliki, membawa senpi jenis revolver PPS No. 0647798 dan tiga butir amunisinya.
Senpi berikut amunisi itu ditemukan petugas di mobil Honda Jazz nopol BH-1342-AT milik DD, warga jalan Marsda Iswahyudi RT 4, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, karena membawa dan menguasai senjata api tanpa izin.
"Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah diamankan di Mapoltabes Jambi guna menjalani proses hukum," jelas Kabid Humas.
Dalam pemeriksaan di hadapan polisi tersangka mengaku senpi di tangannya itu didapat pada pertengahan Januari lalu di Jogjakarta saat tersangka menolong seorang korban kecelakaan lalulintas antara dua unit sepeda motor.
Ketika menolong salah satu korban kecelakaan ke rumah sakit itulah, tersangka mendapatkan senpi dari korban kecelakaan, namun senpi itu sampai sekarang tidak dikembalikannya.
Saat ini, anggota Poltabes Jambi tengah melakukan koordinasi dengan Polda Jogjakarta terkait senpi tersebut.
Kepada lima anggota Sat Samapta Polda Jambi yang berhasil mengungkap kasus ini, kata Kabid Humas, akan mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jambi Brigjen Pol Sulistiyono.
Penyerahan penghargaan itu langsung diberikan Kapolda pada upacara. Mereka yang menerima penghargaan adalah Bripda Haroil Gangga, Bripda Leonardo Thamrin, Bripda Chris Hansen, Bripda Hery Setiawan dan Bripda Lindung Gupita. (N009/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010